Aturan Wisata Saat PPKM Level 3 Terkini: Kapasitas 50 Persen

Femi Diah - detikTravel
Selasa, 15 Feb 2022 09:20 WIB
Tempat wisata dibolehkan buka dengan kapasitas 50 persen saat PPKM level 3. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta -

PPKM di Jawa Bali diperpanjang hingga 21 Februari. Tempat wisata diperbolehkan buka dengan syarat.

Dalam PPKM Jawa Bali di wilayah level 3 hingga 14 Februari 2022, kapasitas tempat wisata hanya dibolehkan 25 persen. Namun per hari ini, Selasa (15/2) tempat wisata di daerah berstatus PPKM level 3 diizinkan dengan kapasitas 50 persen.

"Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimal 50%" demikian isi Inmendagri terbaru, Selasa (15/2/2022).

Adapun aturan kapasitas yang disesuaikan yakni untuk perizinan kegiatan gym. Pada pekan lalu kapasitas gym hanya diperbolehkan 25 persen, kini menjadi 50 persen.

"Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," demikian isi Inmendagri.

Termasuk, kegiatan seni buaya yang disesuaikan boleh kapasitas maksimal 50 persen. Kegiatan itu mencakup lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.

Pengunjung wajib menerapkan prokes ketat dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Dan, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi, dikecualikan yang tidak bisa vaksin karena alasan kesehatan.



Simak Video "Diperpanjang 2 Pekan Lagi, PPKM Jawa-Bali di Level 1"

(fem/fem)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork