Ganjil-genap di lokasi wisata di Jakarta ditiadakan mulai besok. Peniadaan ganjil-genap berlangsung selama penerapan PPKM level 3.
Aturan tersebut tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022. Surat ditandatangani Kadishub DKI Syafrin Liputo 14 Februari 2022.
"Jadi mulai besok untuk ganjil-genap di lokasi wisata itu ditiadakan. Jadi kita akan melihat kondisi dan regulasinya kita akan menyesuaikan," kata Syafrin saat dihubungi, Kamis (17/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafrin menuturkan aturan tersebut mengacu Inmendagri terbaru mengenai aturan pembatasan kegiatan selama PPKM level 3. Selain itu, menurut Syafrin, pembatasan jumlah pengunjung tempat wisata menjadi pertimbangan tidak diberlakukannya ganjil-genap.
"Salah satunya kami pedomannya dengan Inmendagri No 10 Tahun 2022 kemarin. Kemudian di lokasi-lokasi wisata pada PPKM level 3 kapasitas pengunjung sudah dibatasi tinggal 50 persen artinya di dalam sudah ada pembatasan sehingga ganjil-genap di ruas jalan menuju lokasi wisata dipandang belum perlu dilakukan karena di dalam sudah ada pembatasan kapasitas," ujarnya.
Sebelumnya, penerapan PPKM ikut dibarengi dengan penerapan ganjil-genap di tempat wisata seperti Ancol, TMII hingga Ragunan. Dimana hal itu dilakukan untuk membatasi kunjungan wisatawan di tempat wisata.
Namun, dihilangkannya ganjil-genap di tempat wisata itu juga turut dibarengi dengan pembatasan kapasitas di tempat wisata hingga 50 persen saja saat PPKM level 3.
(rdy/rdy)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!