Regulasi ganjil genap di lokasi wisata Jakarta diterapkan tiap akhir pekan belakangan. Namun, mulai Jumat (18/2) kebijakan ini ditiadakan.
Aturan tersebut tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022. Surat ditandatangani Kadishub DKI Syafrin Liputo 14 Februari 2022.
"Jadi mulai hari ini untuk ganjil-genap di lokasi wisata itu ditiadakan. Jadi, kita akan melihat kondisi dan regulasinya kita akan menyesuaikan," kata Syafrin saat dihubungi, Jumat (18/2/2022).
Syafrin menuturkan aturan tersebut mengacu Inmendagri terbaru mengenai aturan pembatasan kegiatan selama PPKM level 3. Selain itu, menurut Syafrin, pembatasan jumlah pengunjung tempat wisata menjadi pertimbangan tidak diberlakukannya ganjil-genap.
"Salah satunya kami pedomannya dengan Inmendagri No 10 Tahun 2022 kemarin. Kemudian, di lokasi-lokasi wisata pada PPKM level 3 kapasitas pengunjung sudah dibatasi tinggal 50 persen artinya di dalam sudah ada pembatasan sehingga ganjil-genap di ruas jalan menuju lokasi wisata dipandang belum perlu dilakukan karena di dalam sudah ada pembatasan kapasitas," ujarnya.
Simak Video "Video: Blok M Ramai di Hari Kedua Lebaran, Antrean Kuliner Mengular"
(elk/fem)