Magelang PPKM Level 3, Anak Belum Vaksin Nggak Boleh ke Candi Borobudur

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Magelang PPKM Level 3, Anak Belum Vaksin Nggak Boleh ke Candi Borobudur

Eko Susanto - detikTravel
Sabtu, 19 Feb 2022 09:30 WIB
Candi Borobudur dan GM TWC Candi Borobudur, Aryono Hendro Malyanto
Pengunjung Candi Borobudur (Eko Susanto/detikcom)
Jakarta -

Anak usia di bawah 12 yang belum vaksin kini tidak boleh berwisata di Candi Borobudur. Aturan ini berlaku semenjak wilayah Kabupaten Magelang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada awal pekan ini hingga 21 Februari 2022.

General Manager Taman Wisata Candi Borobudur, Aryono Hendro Malyanto, membenarkan hal tersebut.

"(Sejak) PPKM level 3, kita selalu berpedoman pada Inmendagri dan tentunya nanti di bawahnya diatur oleh peraturan gubernur dan sebagainya," kata Aryono kepada wartawan di sela-sela pelaksanaan vaksinasi serentak di Candi Borobudur, Jumat (18/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini syarat utama untuk berkunjung di Candi Borobudur, kata Aryono, harus sudah vaksin. Kemudian untuk anak usia di bawah 12 minimal sudah vaksin yang pertama.

Diketahui, sebelum PPKM level 3, anak di bawah 12 tahun yang belum vaksin boleh masuk ke Candi Borobudur dengan didampingi orang tua yang sudah vaksinasi.

ADVERTISEMENT

"Lha karena dengan adanya Omicron, kita mengawasi semua. Jadi semua yang belum bervaksin tidak boleh masuk. Itu harus syarat utama. Itu yang kita kendalikan di situ dan semua harus mematuhi prokes yang ditentukan," tegas Aryono.

Aryono menambahkan, kasus COVID-19 varian Omicron tidak berpengaruh secara signifikan terhadap jumlah kunjungan wisatawan di Candi Borobudur.

"Jumlah kunjungan tidak ada perubahan yang signifikan tetap seperti kemarin. Untuk saat ini Sabtu-Minggu itu di angka 3.000-an, hari biasa 1.500, 2.000, seperti itu," terang dia.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 21 Februari 2022. Total ada 9 daerah di Provinsi Jawa Tengah yang menerapkan PPKM Level 3.

Mengutip Inmendagri terbaru, Kabupaten Magelang kali ini harus menerapkan PPKM Level 3. Pada pekan sebelumnya tepatnya periode 1-7 Februari 2022, Kabupaten Magelang menerapkan PPKM level 2.

---

Artikel ini telah tayang di detikJateng.

Simak juga 'Jokowi: 69% Pasien Meninggal Omicron Lansia & Warga yang Belum Vaksin':

[Gambas:Video 20detik]



(sym/sym)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads