Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah akhirnya merilis Pergub No 9 Tahun 2022 yang mengatur batas atas akomodasi di Mandalika jelang pelaksanaan MotoGP. Apa isinya?
Dari salinan Pergub NTB No 9 Tahun 2022 yang diterima detikTravel, Selasa (22/2/2022), aturan mengenai batas atas akomodasi di kawasan Mandalika jelang MotoGP Mandalika 2022 diatur di pasal 7.
Berikut Isi Lengkap Pergub Nomor 9 Tahun 2022 tersebut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat.
4. Dinas adalah Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Wisatawan adalah orang yang melakukan perjalanan wisata.
7. Pengusaha Jasa Akomodasi adalah sekelompok orang atau badan yang melakukan usaha jasa akomodasi.
8. Usaha Jasa Akomodasi adalah usaha penyediaan pelayanan penginapan untuk wisatawan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya.
9. Tarif adalah harga yang harus dibayarkan konsumen kepada pengusaha jasa akomodasi untuk mendapatkan barang atau jasa yang ingin dibelinya.
10. Batas Atas adalah batasan jumlah tertinggi dalam transaksi Usaha Jasa Akomodasi.
11. Kawasan Strategis Pariwisata Daerah yang selanjutnya disingkat KSPD adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
12. Event Internasional adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi internasional dan/atau nasional yang bertaraf internasional pada waktu tertentu.
Pasal 2
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai acuan atau pedoman bagi setiap pelaku usaha di bidang Usaha Jasa Akomodasi dalam menetapkan Tarif Batas Atas pada saat Event Internasional.
Pasal 3
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk melindungi dan mewujudkan iklim berusaha yang sehat di bidang Usaha Jasa Akomodasi Daerah.
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. zonasi Tarif Usaha Jasa Akomodasi;
b. Batas Atas Tarif Usaha Jasa Akomodasi;
c. penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi; dan
d. pembinaan dan pengawasan.
Selanjutnya: Bab II
(wsw/ddn)