BAB II
ZONASI TARIF USAHA JASA AKOMODASI
Pasal 5
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(1) Penetapan zonasi Tarif Usaha Jasa Akomodasi sesuai dengan KSPD Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(2) Zonasi Tarif Usaha Jasa Akomodasi sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a. KSPD Kuta Mandalika dan sekitarnya meliputi kawasan wisata Gili Gede, Gili Nanggu, Bangko-Bangko, Selong Belanak, Sade, Kute, Gili Indah sebagai kawasan wisata pantai, bawah laut, olah raga berbasis bahari, dan budaya;
b. KSPD Mataram Metro dan sekitarnya meliputi kawasan wisata Kota Mataram, Islamic Center, Loang Baloq, Taman Mayura, Sekarbela, Taman Narmada, Suranadi dan Lingsar sebagai kawasan wisata budaya, religi, kuliner, belanja dan MICE;
c. KSPD Senggigi-Tiga Gili dan sekitarnya meliputi kawasan wisata Batulayar, Batu Bolong, Senggigi, Tiga Gili, Sindang Gila, Senaru, Dusun Tradisional Segenter sebagai kawasan wisata pantai, bawah laut, olah raga berbasis bahari, budaya, religi dan kuliner;
d. KSPD Rasimas-Sembalun dan sekitarnya meliputi kawasan wisata Benang Stokel, Gili Sulat, Sembalun, Gunung Rinjani, Otak Kokoq sebagai kawasan wisata agro, pegunungan dan kuliner;
e. KSPD Alasutan dan sekitarnya meliputi kawasan wisata Agrotamasa, Pulau Bedil, Pulau Bungin, sebagai kawasan wisata pantai, agro, budaya, dan kuliner;
f. KSPD Pototano-Maluk dan sekitarnya meliputi kawasan wisata Pototano dan Maluk sebagai kawasan wisata pantai, olah raga berbasis bahari, budaya, dan kuliner;
g. KSPD Batu Hijau- Dodorinti dan sekitarnya meliputi kawasan wisata Batuhijau dan Dodorinti sebagai kawasan wisata pegunungan, tambang, budaya, dan kuliner;
h. KSPD SAMOTA (Teluk Saleh-Moyo-Tambora) dan sekitarnya meliputi kawasan wisata Ai bari, Moyo, Batubulan, dan Tambora sebagai kawasan wisata alam dan Teluk Saleh sebagai kawasan wisata pantai, bawah laut, olah raga berbasis bahari, budaya, dan kuliner
i. KSPD Hu'u dan sekitarnya sebagai kawasan wisata pantai, bawah laut, olah raga berbasis bahari, dan kuliner;
j. KSPD Teluk Bima dan sekitarnya meliputi kawasan wisata Pantai Lawata, Amahami, kalaki, pulau kambing, wadu pa'a, Benteng Asakota sebagai kawasan wisata pantai, bawah laut, olah raga berbasis bahari, sejarah, budaya, dan kuliner;
k. KSPD Teluk Waworada-Wane dan sekitarnya meliputi kawasan wisata teluk Waworada, Pantai Baba, Pantai Sera Nae, Rontu, Wane, Woro dan Pantai Marada sebagai kawasan wisata pantai, bahari, dan minat khusus; dan
l. KSPD Sape-Pulau Sangiang dan sekitarnya meliputi kawasan wisata Sangiang Pulau, Pulau ular, Gili Banta, Pulau Kelapa, Bajo Pulau, Pantai Papa sebagai wisata bahari, minat khusus, bawah laut, wisata alam dan kuliner serta Uma Lengge Maria dan Sambori sebagai kawasan wisata budaya.
Selanjutnya: Bab III
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol