Bebas Karantina Diuji 14 Maret Mendatang, Visa on Arrival Diproses

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Bebas Karantina Diuji 14 Maret Mendatang, Visa on Arrival Diproses

Ahmad Masaul Khoiri - detikTravel
Rabu, 02 Mar 2022 23:02 WIB
Pemerintah Republik Indonesia mulai melayani kembali penerbangan Internasional ke Bali, yang berlaku efektif pada 4 Februari 2022, ditandai dengan mendaratnya penerbangan inagurasi oleh pesawat Garuda Indonesia dari Bandara Narita, Jepang, ke Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar.
Turis asing kembali ke Bali (Foto: Kemenparekraf)
Jakarta -

Pengaktifan visa on arrival bagi turis asing masih dalam tahap pembahasan. Sementara, pemerintah masih berfokus pada bebas karantina yang diuji pada pertengahan bulan ini.

"Pemerintah akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang akan datang ke Bali pada 14 Maret 2022 mendatang," kata Menparekraf Sandiaga Uno dalam temu wartawan mingguan di Jakarta.

Dipilihnya Bali sebagai lokasi uji coba proyek percontohan tanpa karantina bagi PPLN karena tingkat vaksinasi dosis kedua umum sudah tinggi dibandingkan provinsi lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, begini penjelasan Sandiaga soal visa on arrival. Ia mengatakan masih ada beberapa tahap persiapan lintas sektoral.

"Penerapan Visa on Arrival (VoA) saat ini tengah dibahas di tingkat kementerian dan lembaga. Penerapan Visa on Arrival (VoA) sangat terkait dengan situasi COVID-19 di mana pemerintah saat ini masih menerapkan karantina bagi PPLN atau wisman yang datang ke Bali," ujar Sandiaga.

ADVERTISEMENT

"Jika persiapan belum maksimal dikhawatirkan pelaksanaan VOA di lapangan akan menimbulkan kerumunan dan antrian panjang," terang dia.
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, kata dia, telah mengumumkan pemberlakuan karantina 3 hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster dimulai hari Selasa 1 Maret 2022.

Pertimbangannya antara lain, karena kasus harian COVID-19 per populasi Indonesia lebih rendah dibandingkan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.

"Namun, case fatality rate Indonesia saat ini masih relatif lebih tinggi dan vaksinasi lengkap terhadap seluruh populasi yang ada masih lebih rendah dari negara-negara tersebut," jelas dia.

"Perlu ada persiapan yang matang untuk memberlakukan kembali VoA di saat pandemi COVID-19 saat ini, terutama pelayan oleh petugas imigrasi, bea cukai, dan karantina. Untuk ini koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait," kata dia.




(msl/ddn)

Hide Ads