Kebijakan Baru, Bandara Lombok Hapus Wajib PCR atau Antigen

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Kebijakan Baru, Bandara Lombok Hapus Wajib PCR atau Antigen

Faruk Nickyrawi - detikTravel
Rabu, 09 Mar 2022 15:56 WIB
Penggemar Super Bike mulai berdatangan di Bandara Lombok untuk menyaksikan World Super Bike Mandalika 19-21 November 2021 mendatang.
Bandara Lombok (AHMAD_SUBAIDI)
Lombok -

Kementerian Perhubungan RI secara resmi menerbitkan kebijakan penghapusan syarat penerbangan domestik, tanpa hasil tes negatif RT-PCR dan antigen bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster). Otoritas Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) pun mengikuti kebijakan ini.

"Selaku operator bandara, tentunya kami menyambut baik kebijakan terbaru ini, dimana pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak lagi diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," ujar PTS General Manager Bandara Lombok, Nugroho Jati, dalam keterangannya Rabu (9/3/2022).

Dia bilang kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 21/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

"Untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," kata Nugroho.

ADVERTISEMENT

Bagi pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan tidak diperlukan syarat hasil tes RT-PCR maupun rapid test antigen.

"Dengan pelonggaran persyaratan ini, kami tetap mengimbau pengguna jasa bandara untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer," Nugroho Jati berharap.

"Kami percaya, kebijakan ini akan memberikan dampak yang sangat positif terhadap peningkatan pergerakan penumpang dan pergerakan pesawat di Bandara Lombok, sehingga akan mampu mendorong pemulihan ekonomi dan pariwisata secara berkelanjutan," dia menambahkan.




(fem/fem)

Hide Ads