Pemerintah melalui SE terbaru tak lagi mewajibkan tes usap antigen dan PCR untuk syarat perjalanan. Namun, tak berlaku buat kaum ini.
Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) di masa pandemi Covid-19. Dalam surat ini, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto menyampaikan sejumlah aturan bagi pelaku perjalanan darat, laut, maupun udara.
Kendati beberapa pelaku perjalanan sudah dibebaskan dari aturan melakukan tes PCR dan Antigen, sejumlah pelaku perjalanan domestik masih harus melakukan tes Covid-19. Hal itu diterapkan lantaran menimbang risiko yang mungkin terjadi nantinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melansir dari SE tertanggal 8 Maret 2022 tersebut, berikut adalah pelaku perjalanan yang masih harus menyerahkan hasil tes PCR atau antigen:
1. Pelaku Perjalanan yang Baru Mendapatkan Vaksin Dosis Pertama
Pelaku perjalanan dalam negeri yang baru mendapatkan dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen. Sama halnya dengan aturan sebelumnya, bagi pelaku perjalanan yang menggunakan tes PCR sampelnya berlaku dalam kurun waktu 3x24 jam.
Sementara rapid test antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Begitu halnya dengan pelaku perjalanan yang sama sekali belum mendapatkan dosis vaksin, maka tetap diberlakukan tes PCR dan Antigen.
2. Memiliki Riwayat Penyakit Tertentu
Pelaku perjalanan dalam negeri yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak bisa menerima vaksinasi maka wajib untuk menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
Sampel diambil dalam kurun waktu 3x24 jam untuk tes PCR dan 1x24 jam untuk tes rapid antigen.
Persyaratan tersebut berlaku mulai sebelum keberangkatan. Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sejumlah peraturan tersebut mulai berlaku sejak surat edaran itu dikeluarkan. Setiap pelaku perjalanan tetap diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Setiap operator moda transportasi juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan. Jadi jangan sampai salah aturan ya traveler!
(rdy/ddn)
Komentar Terbanyak
Prabowo Mau Borong 50 Boeing 777, Berapa Harga per Unit?
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari AS, Garuda Ngaku Butuh 120 Unit