Turis mancanegara yang ingin liburan ke Bali sudah bisa memanfaatkan fasilitas Visa On Arrival (VOA) Khusus Wisata sejak Senin (7/3/2022). Prosedur pengajuan lebih ringkas dibandingkan dengan Visa Kunjungan Wisata B211A, yang diajukan melalui website Visa Online sebelum turis asing berangkat ke Indonesia.
VOA berlaku untuk turis asing dari 23 negara yang mengunjungi Bali. Visa On Arrival diajukan setibanya subjek turis asing di Bandara I Gusti Ngurah Rai, dengan melampirkan berkas persyaratan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Turis asing mendarat yang di Bandara Ngurah Rai akan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan test PCR terlebih dahulu, yang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Jika kondisinya dinyatakan sehat, mereka bisa lanjut mengunjungi loket khusus VOA bank BRI untuk melakukan pembelian stiker VOA," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dalam pernyataan resmi Imigrasi.
Setelah selesai melakukan pembelian dan diberikan receipt, turis asing kemudian menuju area konter pemeriksaan keimigrasian khusus pemohon Visa On Arrival. Saat pemeriksaan, WNA wajib menunjukkan persyaratan VOA Khusus Wisata yakni paspor kebangsaan, tiket pulang atau tiket meneruskan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya sesuai ketetapan Satgas Covid-19. Di samping itu, bukti pembayaran VOA juga harus ditunjukkan agar dapat ditempelkan stiker Visa pada paspor.
Achmad juga mengatakan, kini turis asing dengan VOA Khusus Wisata wajib memiliki bukti pembayaran hotel/akomodasi untuk tinggal di Bali selama paling singkat 4 (empat) hari.
"Hal tersebut merupakan keputusan dari unsur-unsur Pemerintah terkait. Mulai tanggal 7 Maret 2022, turis asing yang datang ke Bali juga tidak perlu menjalani karantina", sambungnya.
Sementara itu, turis asing yang hendak memasuki wilayah Indonesia dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) selain Bandara I Gusti Ngurah Rai tetap harus mengajukan Visa Kunjungan Wisata B211A yang dijamin oleh biro perjalanan atau hotel. Mereka juga harus menjalani karantina atau pemantauan kesehatan, merujuk pada SE Satgas Covid-19 No. 13 Tahun 2022.
(ddn/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum