Kenaikan harga avtur akan membebani maskapai. Bagaimana dengan tiket maskapai seperti Citilink, apakah akan mengalami kenaikan?
Citilink masih melakukan analisis dan kajian terkait adanya kenaikan harga avtur sebagai imbas dari kenaikan harga minyak dunia. Dengan adanya kenaikan harga avtur tentu saja beban operasional perusahaan mengalami peningkatan. Oleh karena itu, Citilink sedang mengkaji berbagai strategi untuk dapat mengatasi kenaikan biaya operasional tersebut.
Baca juga: Harga Avtur Naik, Bagaimana Nasib Maskapai? |
"Terkait dengan harga tiket, Citilink tetap berkomitmen untuk menyediakan harga tiket yang sesuai dengan range Tarif Batas Atas (TBA) maupun Tarif Batas Bawah (TBB) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Citilink dalam menyediakan kebutuhan transportasi udara untuk menjaga konektivitas Indonesia," ujar Dirut PT Citilink Indonesia Dewa Kadek Rai, dalam pernyataan yang diterima detikcom, Rabu (16/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data PT Pertamina (Persero), harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta pada 1-14 Maret untuk penerbangan internasional (international flight price) sebesar US$ 76,90 sen per liter. Sementara, untuk domestic flight price into plane/not into plane sebesar Rp 11.967,55 per liter.
Pada periode 15-28 Februari 2022, harga untuk penerbangan internasional di bandara yang sama yakni US$ 75,40 sen per liter. Lalu, untuk domestic flight price into plane/not into plane sebesar Rp 11.746,95 per liter. Artinya untuk masing-masing penerbangan terjadi kenaikan US$ 1,5 sen dan Rp 220,6.
Sementara itu Asosiasi maskapai Indonesia National Air Carriers Association (INACA) sudah mengusulkan agar pemerintah melakukan penyesuaian tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.
Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja menjelaskan penyesuaian TBA merupakan kewenangan pemerintah. Pihaknya pun mengusulkan penyesuaian TBA ini menimbang adanya penyesuaian komponen-komponen biaya.
"Itu kewenangannya tentu ada di pemerintah. Dari asosiasi, dari INACA mewakili anggota INACA kalau ada penyesuaian-penyesuaian komponen biaya yang tadi disampaikan oleh Pak Alvin Lie, bahwa Pertamina menyesuaikan harga avtur, tentu ini akan menjadi permohonan kepada pemerintah untuk dapat disesuaikan," jelasnya dalam acara deklarasi Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi), seperti dikutip dari detikFinance.
Dia menjelaskan, TBA dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal itu berkaitan dengan upaya menjaga keimbangan antara profitabilitas dari maskapai dan keterjangkauan masyarakat.
"Kenaikan tarif batas atas ini memang diharapkan, tadi yang seperti dijelaskan oleh Pak Alvin apabila kenaikan komponen biaya seperti avtur dan lain sebagainya tentu ini tentu ini membuka peluang bagi maskapai untuk menyesuaikan tarifnya," terangnya.
(ddn/elk)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!