Perjalanan semakin longgar setelah dihapuskannya tes PCR dan antingen untuk perjalanan darat. Bagaimana dengan aturan untuk Lebaran nanti?
Dalam rilisnya, Rabu (16/3/2022) menyambut masuknya Ramadan, KAI masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah terkait pelaksanaan angkutan Lebaran. KAI akan mendukung seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini.
"Untuk Angkutan Lebaran dengan kereta api, KAI meminta kepada masyarakat untuk bersabar terlebih dahulu. KAI akan segera menginformasikan terkait penjualan tiket beserta persyaratannya sambil menunggu info lebih lanjut dari pemerintah," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh 2022 |
Sejauh ini, KAI masih melayani penjualan tiket kereta api reguler yang dapat dibeli masyarakat pada H-30 melalui aplikasi KAI Access, web KAI, loket, dan channel eksternal yang ditetapkan.
Terkait kebijakan perjalanan terbaru, tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 8 Maret 2022.
Aturan ini menjelaskan bahwa setiap penumpang tidak perlu menyertakan hasil negatif tes antigen atau PCR dengan catatan sudah menerima vaksin minimal dosis kedua. Aturan ini berlaku mulai 9 Maret 2022.
Nah, traveler baca lagi nih syarat naik kereta api jarak jauh terbaru.
1. Penumpang atau pelanggan KA harus sudah divaksin COVID-19 minimal dosis kedua.
2. Bagi penumpang atau pelanggan yang baru melakukan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, diharuskan membawa surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
3. Penumpang atau pelanggan KA dengan usia di bawah 6 tahun, syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Ingin Sewa Kereta Wisata, Bagaimana Caranya? |
Perlu nih traveler ingat, walau tidak lagi diminta menunjukkan hasil tes COVID-19, setiap penumpang harus dalam kondisi sehat yakni tidak flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam. Suhu tubuh tak lebih dari 37,3 derajat Celcius.
Kemudian bagi penumpang yang sudah vaksin namun positif COVID-19 dalam kurun waktu 14 hari terakhir, tidak diizinkan naik kereta api. Penumpang dapat melakukan pembatalan tiket.
Selama di dalam kereta api, penumpang juga wajib mematuhi protokol kesehatan. Termasuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
(sym/ddn)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol