Dua lokasi wisata Sukabumi menerapkan sistem ganjil genap (Gage). Dua lokasi tersebut yaitu di wilayah Selabintanda dan Kadudampit.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Rano mengungkapkan, sistem ganjil genap berlaku pada hari Sabtu dan Minggu.
"Benar (ada ganjil genap) di Kadudampit dan Selabintana," kata Tejo saat dihubungi detikJabar, Minggu (20/3/2022).
Tejo mengatakan, meski PPKM Level 2 diterapkan di Kota dan Kabupaten Sukabumi, mobilitas di tempat wisata tetap dibatasi. Hal ini dilakukan agar tak terjadi kerumunan wisatawan di hari libur.
"Meskipun untuk kriteria level PPKM sudah masuk level 2 tapi kita tetap menerapkan ganjil genap di objek wisata salah satunya untuk mengurangi dampak mobilitas yang ke sana. Dua tempat wisata itu hanya Sabtu dan Minggu saja," sambungnya.
Selama penerapan ganjil genap, petugas juga diwajibkan untuk melakukan sosialisasi pemberlakuan ganjil genap dan protokol kesehatan. Selain itu mengimbau untuk menghindari kerumunan.
Petugas juga akan membagikan masker dan melaksanakan pengaturan lalu lintas. Saat ditanya soal penindakan, Tejo mengatakan bahwa, saat ini belum ada tindakan pasti namun bersifat imbauan kepada masyarakat untuk tak bepergian selama masa pandemi COVID-19.
"Gak ada penindakan. Kita menghimbau saja untuk meminimalisir kerumunan," tuturnya.
Simak Video "Dear Warga DKI, Aturan Gage Tak Berlaku saat 17 Agustus 2023"
(elk/elk)