Syarat penerbangan terus diperbaharui per 24 Maret 2022. Catat nih buat kamu yang mau mudik Lebaran tahun ini.
Per 8 Maret 2022 hingga seterusnya, syarat penerbangan merujuk pada SE Satgas COVID-19 No 11 Tahun 2022 dan SE Kemenhub No 21 Tahun 2022.
Dihimpun detikTravel, Senin (28/3/2022), berikut syarat penerbangan selama penerapan PPKM Level 1-4 Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali:
Traveler yang telah tervaksinasi penuh dua dosis maupun tiga dosis (booster), tidak wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen saat melakukan perjalanan.
Traveler yang baru tervaksinasi 1 dosis, wajib melampirkan hasil tes Rapid Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum penerbangan atau hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum penerbangan.
Anak-anak di bawah usia 6 tahun diperbolehkan naik pesawat, dengan didampingi orang tua atau pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Aturan mudik 2022 dengan pesawat
Sehubungan dengan diperbolehkannya mudik Lebaran 2022 bagi yang telah tervaksinasi lengkap dua dosis maupun tiga dosis (booster), sesuai Keterangan Pers Presiden RI terkait Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idul Fitri.
Regulasi penerbangan internasional telah diperbarui sehubungan dengan adanya informasi perkembangan varian baru COVID-19. Pastikan Anda telah memenuhi syarat penerbangan saat akan bepergian ke destinasi mancanegara.
Baca juga: Mudik Lebaran Diizinkan, Ini Syaratnya |
Simak Video "Video: Pesawat Air India yang Jatuh di Ahmedabad Bawa 242 Orang"
(rdy/fem)