Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno bicara soal larangan buka bersama, sahur bersama dan open house untuk pejabat dan kalangan ASN yang disampaikan Presiden Joko Widodo.
"Mengenai larangan bagi ASN dan pejabat negara, ini dalam rangka transisi agar kegiatan buka bersama sahur bersama dan open house ini dunia usaha dan pelaku ekonomi kreatif bisa menangkap satu transformasi baru," ujar Sandiaga dalam pernyataannya.
Dengan adanya larangan puasa bersama sahur bersama dan open house Idul Fitri untuk pejabat ini, Sandiaga berharap dunia usaha dan pelaku ekonomi kreatif bisa menangkap peluang baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kita harapkan juga sebagai langkah efisiensi dari kegiatan pemerintah yang diarahkan untuk membantu masyarakat secara langsung," tambahnya.
Dalam waktu dekat Sandiaga akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Prokes Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Destinasi Pariwisata selama bulan Ramadan 1443 H.
"Setelah selama dua tahun ini, masyarakat yang ingin mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan," katanya.
Pemerintah secara resmi melarang menteri, kepala lembaga negara, jaksa agung, ASN hingga TNI serta Polri menggelar kegiatan buka puasa bersama dan open house pada bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 H/2022.
Larangan tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung bernomor R-0055/Seskab/DKK/3/2022.
Pada poin dua dalam surat edaran tersebut menyebutkan,"agar tetap tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan open house pada bulan suci Ramadan dan Hari Idul Fitri 1443 H,".
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama hingga open house. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran terbaru Kemenag Nomor 8 Tahun 2022.
Dalam ketentuan poin 5 surat edaran Menag tersebut menyebutkan "Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri", sedangkan dalam ketentuan poin 6 disebutkan, "Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan".
(ddn/sym)
Komentar Terbanyak
Prabowo Mau Borong 50 Boeing 777, Berapa Harga per Unit?
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari AS, Garuda Ngaku Butuh 120 Unit