WNA Pemegang Visa Wisata dan VoA Bisa Menikah dengan WNI di Indonesia

Elmy Tasya Khairally - detikTravel
Kamis, 07 Apr 2022 17:09 WIB
Foto: (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jakarta -

Seiring dengan dibukanya permohonan Visa Kunjungan untuk wisata dan Visa on Arrival di Indonesia, orang asing bisa menikah dengan WNI di Indonesia. Simak ketentuannya!

Selama pandemi, banyak WNI yang mengeluh karena gagal menikah dengan WNA karena kebijakan pembatasan masuk ke Indonesia. Namun kini, kondisi pandemi yang semakin baik membuka kesempatan bagi pasangan WNI dan WNA untuk menikah di Indonesia. Ada dokumen yang harus disiapkan.

"Orang Asing yang datang ke Indonesia VOA atau Visa Kunjungan dapat menikah di Indonesia. Lalu, dia harus sudah menyiapkan dokumen seperti surat keterangan berstatus single yang dikeluarkan instansi berwenang di negaranya," kata Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

Sebelumnya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI telah memperluas cakupan kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan serta Visa Kunjungan Saat Kedatangan/VoA khusus wisata (BVKKW/VKSKKW). Dengan kebijakan ini, orang asing dari sembilan negara ASEAN bisa masuk dengan bisa bebas kunjungan, sementara VKSK khusus wisata diberikan kepada orang asing dari 43 negara.

Hal ini diatur dalam SE Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Kebijakan mulai berlaku pada 6 April 2022.

Orang asing yang dimaksud dalam surat edaran tersebut hanya bisa masuk ke Indonesia melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigasi (TPI) yang ditunjuk.

"Untuk saat ini ada tujuh bandara, delapan pelabuhan dan empat Pos Lintas Batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW. Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja," terang Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris.

Nah, untuk mendapatkan BVKKW atau VKSKKW, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku, paling singkat enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKW) dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas COVID-19.

"Tarif VKSKKW sebesar Rp 500.000,- itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp 500.000. Izin tinggal
yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di
Indonesia." Jelas Amran.



Simak Video "Video Genjot Pariwisata, Permanent Residence Singapura Bebas Visa Masuk Kepri"

(elk/ddn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork