Traveler yang belum menerima vaksin booster diizinkan mudik naik kereta api. Tapi ingat, ada syarat lain yang harus dipenuhi.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan catatan bagi calon penumpang kereta api jarak jauh yang belum vaksin booster. Mereka harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen sebagai syarat bepergian.
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus menegaskan bagi penumpang yang belum booster dan tidak dapat menunjukkan hasil tes negatif COVID-19, tidak akan diizinkan naik kereta.
"Yang bersangkutan ditolak untuk naik kereta dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," kata Joni.
Berikut aturan dan syarat naik kereta api jarak jauh yang dikeluarkan PT KAI:
1. Calon penumpang dengan vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
2. Calon penumpang dengan vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
3. Calon penumpang dengan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
4. Calon penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Sementara itu, syarat naik KA lokal dan aglomerasi adalah:
1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.
2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Simak Video "Mencoba Memegang Bulu Babi di Belitung dengan Hati-hati "
(pin/fem)