Ada perubahan tarif visa, izin visa dan izin masuk kembali yang ingin berkunjung ke Indonesia. Sementara tarif Visa on Arrival (VoA) tetap sama.
Sebelumnya, ada isu beredar soal kenaikan VoA bagi wisatawan yang berkunjung Indonesia. Sempat membuat sejumlah pelaku pariwisata Bali ketar-ketir, isu ini tidaklah benar.
Hal ini dikonfirmasi oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster dalam pernyataan tertulis. Munculnya isu ini bermula dari pesan Whatsapp yang beredar di kalangan pelaku pariwisata Bali yang menyebut tarif VoA naik menjadi Rp 1,5 juta per orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah saya cek kepada Menteri Hukum dan HAM, ternyata tidak benar. Itu berita bohong, jangan percaya," kata Wayan Koster dalam pernyataan tertulisnya dikutip detikBali, Minggu (17/4/2022).
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PML.02/2022 yang berlaku mulai 16 April 2022, visa kunjungan saat kedatangan (VOA) adalah sama seperti sebelumnya, yaitu Rp 500.000 per orang.
Melalui akun ditjen Imigrasi, pihak imigrasi merilis tarifterbaru visa dan izin tinggal serta izin masuk kembali. Sementara Visa on Arrival dikatakan masih sama seperti sebelumnya.
Berikut tarif terbaru Visa dan Izin Tinggal serta Izin Masuk Kembali:
Visa
1. Visa kunjungan sekali perjalanan paling lama 60 hari : Rp 2.000.000
2. Visa kunjungan sekali perjalanan paling lama 180 hari : Rp 6.000.000
3. Visa kunjungan satu kali perjalanan dalam rangka wisata paling lama 60 hari: Rp 1.500.000
4. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dihitung per tahun: Rp 3.000.000
5. Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua: Rp 3.000.000
6. Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua Rp 3.000.000
7. Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua): Rp 2.000.000
Izin tinggal kunjungan
1. Izin tinggal kunjungan masa berlaku paling lama 60 hari: Rp 2.000.000
2. Izin kunjungan masa berlaku paling lama 180 hari untuk Prainvestasi: Rp 6.000.000
Izin tinggal terbatas
1. Izin tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 tahun: Rp 12.000.000
2. Izin tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 tahun: Rp 12.000.000
Izin tinggal tetap
1. Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 tahun: Rp 15.000.000
2. Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (Suami/istri/anak/orang tua) dengan masa tinggal paling lama 5 tahun: Rp 5.000.000
3. Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan jangka waktu tidak terbatas: Rp 30.000.000
4. Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (Suami/ istri/anak/orang tua) dengan jangka waktu tidak terbatas: Rp 15.000.000
Izin masuk kembali
1. Izin masuk kembali berlaku paling lama 5 tahun dalam rangka rumah kedua: Rp 6.000.000
2. Izin masuk kembali berlaku paling lama 5 tahun dalam rangka rumah kedua bagi pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua): Rp 1.500.000.
(elk/elk)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!