Traveler yang ingin liburan ke Malaysia harus memastikan semua syarat telah dipenuhi. Bila tidak, otoritas Negeri Jiran tak segan menyuruhmu balik kanan.
KBRI Kuala Lumpur mengatakan, WNI yang masuk ke Malaysia sebagai wisatawan bisa ditolak masuk ke negara itu bila tidak memenuhi persyaratan. Hal itu disampaikan melalui surat edaran yang dikeluarkan di Kuala Lumpur pada Kamis (12/5/2022).
KBRI mengungkapkan ada kebijakan Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) yang bisa menolak pelaku perjalanan untuk masuk ke Malaysia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut adalah kategori traveler yang ditolak masuk Malaysia:
1. Traveler yang tidak memiliki bekal cukup
2. Traveler yang tidak memiliki bukti sah tentang akomodasi atau tempat tinggal selama di Malaysia
3. Traveler yang tidak memiliki tiket kembali ke negaranya
4. Traveler yang masuk dalam daftar hitam JIM
5. Traveler yang tidak memiliki asuransi kesehatan
6. Traveler yang tidak masuk melalui jalur transportasi resmi
KBRI menyatakan WNI yang tiba melalui pintu masuk resmi bandara atau pelabuhan dan tidak memenuhi syarat akan ditolak masuk Malaysia. Mereka akan segera dipulangkan kembali ke Indonesia.
Sedangkan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang sedang cuti ke Indonesia, mereka dapat kembali ke Malaysia asal memiliki izin yang masih berlaku.
Setiap WNI yang masuk ke Malaysia wajib memasang aplikasi MySejahtera di ponselnya serta mengisi Digital Pre-Departure Form (formulir pra-keberangkatan) melalui aplikasi itu sebelum tiba di Malaysia.
KBRI mengimbau WNI yang akan melakukan perjalanan ke Malaysia untuk memperhatikan syarat-syarat yang diperlukan tersebut.
Baca juga: Mulai 1 Mei, Malaysia Cabut Wajib Masker |
(pin/fem)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!