Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh untuk Si Petualang

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh untuk Si Petualang

Tim detikcom - detikTravel
Selasa, 17 Mei 2022 12:50 WIB
Ilustrasi kereta api Bandung.
Ilustrasi kereta api jarak jauh (Siti Fatimah)
Jakarta -

Traveler yang mau bepergian naik kereta api baca lagi nih saja persyaratan terbaru naik kereta nih. Biar traveling kamu lancar dan menyenangkan.

Persyaratan mengenai perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi kereta api tertuang dalam SE Kemenhub no. 39 Tahun 2022. Yuk, baca lagi syarat naik kereta api jarak jauh.

1. Pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin ketiga tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen

2. Bagi yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

3. Pelaku perjalanan antar kota yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib melampirkan surat hasil keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tak bisa menerima vaksinasi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak bisa mengikuti vaksinasi COVID-19. Pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

ADVERTISEMENT

5. Pelaku perjalanan yang berusia di bawah enam tahun dikecualikan daru ketentuan vaksinasi dan juga tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen. Akan tetapi, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan prokes dengan ketat.

6. Setiap pelaku perjalanan dengan moda transportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk melakukan perjalanan.

Perlu diingat ya, jangan lupa untuk terus terapkan protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makanan bersama, serta menggunakan hand sanitizer.

Selamat liburan!




(sym/sym)

Hide Ads