Warga Dibolehkan Lepas Masker di Outdoor dan Syarat Perjalanan Terkini

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Warga Dibolehkan Lepas Masker di Outdoor dan Syarat Perjalanan Terkini

Tim detikcom - detikTravel
Rabu, 18 Mei 2022 12:08 WIB
Woman during pandemic isolation at city. Removing mask from face.
Foto: Getty Images/svetikd
Jakarta -

Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka. Juga, diumumkan syarat perjalanan terbaru.

Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali. Itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa (17/5/2022).

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," ujar Presiden Jokowi seperti dikutip dari situs Satgas Covid-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujar Presiden Jokowi.

ADVERTISEMENT

Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan. Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap.

"Kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Presiden Jokowi.




(fem/ddn)

Hide Ads