UAS Ditolak Masuk Singapura, RI Selama 2022 Menolak 452 WNA

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

UAS Ditolak Masuk Singapura, RI Selama 2022 Menolak 452 WNA

Ahmad Masaul Khoiri - detikTravel
Senin, 23 Mei 2022 22:47 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno
Menparekraf Sandiaga Uno (Foto: Ahmad Masaul Khoiri)
Jakarta -

Penolakan Singapura akan kedatangan Ustaz Abdul Somad (UAS) berbuntut panjang. Indonesia juga melakukannya ratusan kali selama 2022, termasuk untuk warga negeri Singa.

Oleh karena penolakan di atas, tagar #BoikotSingapura #BoikotPariwisataSingapura #BoikotPenerbanganSingapura trending di media sosial. Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan bahwa tiap negara berdaulat memiliki aturan masing-masing.

"Setiap negara, termasuk Singapura memiliki kedaulatan dan kebijakan imigrasi masing-masing," kata Sandiaga dalam temu wartawan mingguan di kantornya, Senin (23/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam praktek selama ini, negara memiliki yurisdiksi dan ketentuan hukum yang berlaku di negaranya. Bisa saja tidak menerima seseorang masuk ke teritorial wilayahnya berdasarkan berbagai pertimbangan dan kita tidak selalu tahu apa alasannya," imbuh dia menerangkan.

Oleh karena penolakan UAS masuk ke Singapura, pihak perwakilan berwenang Indonesia telah menanyakan pada otoritas setempat. Lalu, didapatkan jawaban bahwa ia dicap sebagai penyebab perpecahan.

ADVERTISEMENT

"KBRI telah melakukan langkah perlindungan terhadap WNI, termasuk dengan melayangkan nota diplomatik untuk meminta penjelasan atas alasan penolakan," kata Sandiaga.

"Nota tersebut ditanggapi oleh Kemendagri Singapura melalui pernyataan tertulis yang menyebutkan alasan penolakan masuk karena UAS dianggap menyebarkan ajaran ekstrimis dan perpecahan," imbuh Sandiaga.

Selanjutnya, Sandiaga menyebut pula bahwa Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kemenlu, Judha Nugraha meluruskan apa yang dialami oleh UAS merupakan penolakan masuk (not to land) dan bukan deportasi.

"Sama seperti Singapura, Indonesia memiliki aturan keimigrasian sendiri yang diatur dalam UU Nomor 6 TA 2011. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa merupakan kewenangan Indonesia untuk tidak menyampaikan alasan penolakan terhadap WNA untuk masuk ke RI," kata dia.

"Sebagai informasi tambahan, sejak Januari hingga 17 Mei 2022, tercatat ada sebanyak 452 WNA yang ditolak masuk ke Indonesia dengan berbagai alasan termasuk WN Singapura," terang dia.




(msl/ddn)

Hide Ads