Jepang kini melonggarkan perbatasan untuk turis dari 98 negara. Kira-kira Indonesia masuk dalam daftar enggak ya?
Dilansir dari Sora News 24, Perdana Menteri Fumio Kishida mengumumkan bahwa Jepang akan menaikkan batas kunjungan pelancong dari 10.000 orang per hari menjadi 20.000 orang pada 1 Juni.
Perdana Menteri juga menyampaikan kabar gembira yang ditunggu-tunggu, yaitu pembukaan kembali turis pada 10 Juni. Jepang akan menerima turis dari 98 negara tanpa bukti vaksinasi, karantina dan tes PCR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan ini khusus untuk turis dari negara yang masuk dalam Grup Biru. Untungnya dari 98 negara tersebut, Indonesia masuk dalam daftar.
Berikut adalah negara-negara yang masuk dalam Grup Biru: Afghanistan, Aljazair, Argentina, Armenia, Australia, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, Belgia, Benin, Bolivia, Bosnia dan Herzegovina, Brasil, Bulgaria, Kamboja, Kamerun, Kanada, Chili, Cina, Kolombia, Kosta Rika, Cote d' lvoire, Kroasia, Republik Ceko, Denmark, Djibouti, Republik Dominika, Ekuador, El Salvador, Estonia, Ethiopia, Finlandia, Prancis, Jerman, Ghana, Yunani, Guatemala, Hong Kong, Hongaria, Islandia, Indonesia, Iran, Irak, Irlandia, Israel, Italia, Jamaika, Yordania, Kenya, Kirgistan, Laos, Latvia, Lituania, Luksemburg, Madagaskar, Malawi, Malaysia, Meksiko, Monako, Mongolia, Montenegro, Maroko, Mozambik, Myanmar, Belanda, Selandia Baru, Nigeria, Norwegia, Palau , Panama, Papua Nugini, Paraguay, Filipina, Polandia, Qatar, Republik Korea, Rumania, Rusia, Rwanda, Serbia, Singapura, Slovakia, Slovenia, Afrika Selatan, Sudan Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Tanzania, Thailand , Timor-Leste, Uganda, Uni Emirat Arab, Inggris Raya, Amerika Serikat Amerika, Zambia.
Sementara itu, untuk turis dari Grup Kuning masih harus menjalani tes PCR saat kedatangan, karantina 7 hari jika diperlukan dan sertifikat vaksinasi. Jika memiliki sertifikat vaksin, maka tak perlu karantina.
Sementara untuk turis dari Grup Merah memerlukan tes PCR, karantina di fasilitas yang ditunjuk pemerintah selama 3 hari. Namun jika memiliki sertifikat vaksin bisa melakukan karantina selama 7 hari di rumah.
Meskipun sudah ada kepastian, namun wisatawan individu belum akan diizinkan masuk ke Jepang. Sebaliknya, pelancong yang masuk harus menjadi bagian dari grup tur berpemandu.
(bnl/bnl)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol