Pemerintah Indonesia resmi membuka pendaftaran untuk pengajuan work and holiday visa (WHV) Australia pada tahun 2022. Program ini ditiadakan selama pandemi.
Diketahui bahwa program visa itu memiliki riwayat peminat sangat tinggi di tahun-tahun sebelumnya. Oleh karenanya, adanya kegiatan itu bisa menghidupkan kembali kerjasama antara Indonesia dan Australia.
"Mengingat tingginya peminat di tahun-tahun sebelumnya dan sempat vakum karena pandemi, sehingga kami memutuskan untuk membuka lebih banyak kuota di tahun 2022 ini sejumlah 2.500 kuota." ujar Achmad Nur Saleh, subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, dalam siaran resminya, Selasa (31/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu syarat untuk mendapatkan WHV Australia adalah mendapatkan dukungan dalam bentuk surat rekomendasi dari Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, mengatakan bahwa di tahun 2022 terdapat perubahan nama dari Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia (SRPI) menjadi Surat Dukungan untuk WHV Australia.
"Kuota WHV Australia pada tahun ini juga dibuka sebanyak 2.500 kuota, melebihi kuota tahun-tahun sebelumnya yang berkisar antara 1.000 hingga 2.000 kuota saja dalam satu tahun. Penambahan kuota ini dikarenakan kebijakan penutupan bepergian ke luar negeri selama pandemi pada tahun 2020 dan 2021," kata dia.
![]() |
Kebijakan WHV Australia ini hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang mempunyai pendidikan tinggi dan berusia 18 hingga 30 tahun serta ingin bepergian, bekerja maupun mengambil studi di Australia selama 12 bulan.
Penting untuk diketahui bahwa kesempatan untuk mengikuti program Work and Holiday Visa ini hanya akan diberikan sekali saja, sehingga bagi yang pernah mengikuti program WHV Australia sebelumnya tidak dapat mendaftar kembali pada program tahun ini.
"Adapun informasi lebih lanjut tentang persyaratan Work and Holiday Visa Australia maupun pertanyaan seputar program ini dapat dilihat di situs resmi Ditjen Imigrasi www.imigrasi.co.id," kata dia.
WHV Australia merupakan jenis visa yang diberikan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negara asing untuk bertempat tinggal sementara di wilayah negara tersebut, juga untuk dapat diberikan kesempatan melakukan kegiatan berlibur sambil bekerja dan belajar (pendidikan & pelatihan).
Program ini merupakan hasil jalinan kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia sejak tahun 2009 yang dimaksudkan untuk menjalin pertukaran budaya antar warga negara keduanya.
Pemegang WHV Australia juga dapat menentukan sendiri kegiatan maupun sektor pekerjaan yang diinginkan.
(msl/fem)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol