Sebuah video viral menampilkan seorang ibu-ibu meminta uang Rp 100 ribu untuk masuk ke kawasan Gumuk Pasir, Parangtritis, Bantul. Bupati pun turun tangan.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengaku akan menyiapkan sanksi. Menurut Halim, warga tidak boleh memberlakukan tarif seenaknya, meski objek wisata itu berada di lahan pribadinya.
"Apakah pungutannya itu masuk akal apa tidak, ini kan harus kita lihat satu persatu. Jadi walaupun itu milik pribadi harus mengikuti ketentuan, ora bisa sak karepe dewe (tidak bisa seenaknya saja)," kata Halim kepada wartawan di Kabupaten Bantul, Selasa (31/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut Dinas Pariwisata sudah memiliki standar tarif masuk ke objek wisata. Warga yang mengelola tempat wisata diminta untuk mengikuti standar tersebut dan memenuhi persyaratan legalitasnya.
"Namanya pariwisata itu ada standar tarif. Kalau kita bicara soal besaran tarif belum legalitasnya. Jadi tidak semua hal milik pribadi bebas dikelola semaunya sendiri itu tidak. Semuanya itu pakai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Terkait tindak lanjut, Halim telah memerintahkan Dinas Pariwisata untuk melakukan investigasi di lapangan. Jika benar apa yang dilakukan oknum pengelola gumuk pasir melanggar peraturan maka pihaknya bisa memberikan sanksi.
Menurut Halim, selain masalah status kepemilikan lahan, Dinas Pariwisata juga diminta untuk mengecek izin usaha pariwisata di lokasi itu.
"Pasti (ada sanksi jika terbukti melanggar aturan), ya walaupun sanksi bisa teguran, pembinaan ya," kata Halim.
---
Artikel ini sudah naik di detikJateng dan bisa dibaca selengkapnya di sini.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!