Arab Saudi mencabut kewajiban memakai masker di dalam ruangan di periode haji. Kenaikan angka kasus infeksi COVID-19 tidak dinilai sebagai ancaman.
Ibadah haji tahun ini dibuka dengan kuota sekitar 850.000. Itu menjadi langkah Arab Saudi untuk membuka lagi ibadah haji untuk jemaah dari luar negeri setelah sempat menyetopnya dua tahun terakhir karena pandemi virus Corona.
Gelombang pertama jemaah haji dari luar negeri diawali dengan kedatangan jemaah dari Indonesia di awal bulan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari AlJazeera, Rabu (15/6/2022), Arab Saudi mencabut semua aturan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Termasuk, persyaratan untuk memakai masker di tempat-tempat tertutup sejak Senin (13/6).
Kementerian Dalam Negeri mengatakan keputusan untuk mencabut pembatasan didasarkan pada situasi epidemiologis Covid-19 di negara itu dan program vaksinasi nasional yang dinilai efektif.
Kendati aturan wajib memakai masker dicabut di dalam ruangan berlaku, tetapi ada sejumlah tempat dikecualikan. Masker tetap wajib dipakai di dalam kompleks Masjidil Haram di Makkah, Masjid Nabawi di Madinah, dan tempat-tempat lainnya sesuai ketentuan Otoritas Kesehatan Publik Weqaya.
Selain tidak lagi wajib masker, otoritas Saudi juga tak lagi mengharuskan penduduk menunjukkan status kesehatan dan vaksinasi COVID-19 melalui aplikasi Tawakkalna untuk mengikuti acara-acara yang berpotensi kerumunan, naik pesawat ataupun memasuki tempat tertentu.
Baca juga: Strategi Arab Saudi Keruk Cuan dari Wisata |
(fem/ddn)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol