Catat, Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru untuk Pelaku Perjalanan dalam Negeri

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Catat, Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru untuk Pelaku Perjalanan dalam Negeri

Elmy Tasya Khairally - detikTravel
Rabu, 15 Jun 2022 17:42 WIB
Wide-angle view of a modern aircraft gaining the altitude outside the glass window facade of a contemporary waiting hall with multiple rows of seats and reflections indoors of an airport terminal El Prat in Barcelona
Foto: Ilustrasi bandara (Getty Images/iStockphoto/skyNext)
Jakarta -

Traveler yang mau melakukan perjalanan udara sudah tahu persyaratan naik pesawat apa saja yang harus dilengkapi? Simak ketentuan berikut!

Dalam SE 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, calon penumpang yang akan naik pesawat tak lagi harus melampirkan hasil tes COVID-19 jika sudah divaksin lengkap. Namun ada aturan bagi calon penumpang yang belum divaksin atau baru mendapatkan vaksinasi pertama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, berikut syarat naik pesawat terbaru selengkapnya:

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tak wajib menunjukkan hasil negarif RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.

ADVERTISEMENT

3. Bagi PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku tidak bisa menerima vaksinasi dikecualikan dalam syarat vaksinasi, tapi wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu juga menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak bisa mengikuti vaksinasi

4. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkkan hasil negatif RT PCR maupun antigen.

Akan tetapi, PPDN tersebut harus melakukan perjalanan dengan pendamping yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan prokes secara ketat.

Itulah syarat naik pesawat bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Jangan lupa selalu terapkan protokol kesehatan ya travelers!




(elk/fem)

Hide Ads