Beberapa negara mulai meniadakan persyaratan masuk bagi turis. Tapi cek lagi, karena kalau negara-negara yang ini hanya mempermudah belum menghapuskan.
Dilansir dari Traveller, pembatasan internasional sudah dilonggarkan, persyaratan menggunakan masker telah berkurang dan karantina sudah ditiadakan di banyak negara.
Sertifikat vaksin tidak lagi sepenuhnya berlaku. Namun masih ada satu syarat yang tetap jadi indikator dalam menentukan penerimaan turis, tes PCR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Negara-negara ini belum sepenuhnya terbuka karena alasan perlindungan warga yang jadi prioritas.
Kamu yang mau liburan ke negara-negara ini, baca dulu peraturan masuknya berikut ini.
1. Jepang
Negeri Sakura selalu jadi yang paling dikangenin sama turis Indonesia. Tapi sayang, Jepang masih insecure buat buka diri.
Turis Indonesia sendiri sudah bisa diterima di sana. Tapi proses masuknya panjang dan cukup makan waktu. Karena traveler belum boleh masuk ke sana dengan perorangan alias harus ikut travel agen yang sudah disiapkan.
Turis harus divaksinasi secara penuh dan menunjukkan tes PCR negatif dalam waktu 72 jam sebelum penerbangan. Ada pula aplikasi pemantauan kesehatan yang harus diinstall.
2. Myanmar
Myanmar mulai menerima turis sejak pertengahan bulan Mei. Turis bisa masuk harus divaksinasi secara lengkap dan menunjukkan bukti negatif hasil tes PCR dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan.
Wisatawan juga diharuskan memiliki Polis Kecelakaan Perjalanan Masuk dengan pertanggungjawaban Covid-19 yang dibeli dari asuransi pemerintah Myanmar. Turis juga harus mengisi formulir pernyataan kesehatan dan menjalani tes RAT pada saat kedatangan.
3. Qatar
Pemerintah Qatar sudah membebaskan pelancong masuk ke sana, termasuk Indonesia. Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke sana, harus mendaftarkan kedatangan melalui situs www.ehteraz.gov.qa. Di sana , traveler harus mengunggah semua dokumen persyaratan seperti sertifikat vaksin, setidaknya 3 hari sebelum keberangkatan.
Traveler harus mengantongi bukti tes PCR negatif, mengunduh aplikasi pelacakan, menandatangani form persetujuan dan pengakuan. Setelah itu ada pengecekan sertifikat vaksin, untungnya semua vaksin yang digunakan di Indonesia diakui oleh Qatar.
4. Korea Selatan
Korea Selatan memang sudah melonggarkan perbatasan internasionalnya. Tapi wisatawan harus memiliki hasil tes negatif PCR yang diambil dalam kurun waktu 48 jam sebelum penerbangan.
Kemudian, turis masih harus mengikuti tes PCR dalam waktu 3 hari setelah masuk dan tes RAT opsional pada hari keenam atau ketujuh. Mereka yang tiba di bandara Incheon disarankan untuk mendaftar informasi di situs khusus untuk mempercepat pemrosesan pada saat kedatangan.
5. Taiwan
Taiwan benar-benar selektif dalam memilih pelancong. Hanya kerabat asing warga negara Taiwan yang dan mereka yang memiliki sertifikat penduduk asing yang boleh masuk.
Semua kedatangan harus menunjukkan hasil tes PCR yang diambil dalam waktu 2 haru sebelum penerbangan. Pada saat di bandara, pelancong juga masih harus mengikuti tes PCR dan melakukan karantina 3 hari di rumah. Masker dan jarak sosial masih digunakan di luar ruangan.
6. China
Beberapa kota di China masih dalam status lockdown. Pemerintah China ingin Covid-19 benar-benar hilang, sehingga kenaikan 1 kasus saja akan langsung ditanggapi serius.
Secara teoritis, China sudah terbuka untuk pelancong Australia. Jadi turis dari Indonesia masih belum diterima nih.
Untuk syaratnya, saat ini ini semua penumpang harus mengikuti dua tes PCR di dua lembaga bersertifikat yang berbeda dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan. Tes kedua harus diambil dari pada hari keberangkatan.
Bahkan penumpang yang tidak mengikuti tes di kota keberangkatan akan dikarantina jika hasil tesnya positif. China masih sangat ketat dan belum terbuka untuk turis.
7. Hong Kong
Seperti China, Hong Kong hanya terbuka bagi turis Australia. Tapi Hong Kong hanya ingin turis yang divaksinasi lengkap yang boleh masuk.
Mereka harus menunjukkan bukti PCR negatif sebelum terbang. Kalau turis tak memiliki bukti PCR negatif, maka mereka harus melakukan tes antigen cepat (RAT) di gerbang kedatangan. Mau tak mau, wisatawan harus dikarantina selama 7-14 hari sebelum hasilnya keluar.
(bnl/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!