Negara Muslim Ini Ingin Segera Legalkan Ganja Medis

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Negara Muslim Ini Ingin Segera Legalkan Ganja Medis

bonauli - detikTravel
Kamis, 30 Jun 2022 05:02 WIB
Jakarta -

Pelegalan ganja medis sudah mulai bergaung di banyak negara. Setelah Thailand, kini negara di Afrika dengan penduduk mayoritas muslim ini ingin melegalkan ganja medis.

Negara ini adalah Maroko di Afrika. Maroko telah jadi produsen ganja terbesar dunia menurut PBB. Negara yang mayoritas penduduknya beragama muslim ini mengadopsi undang-undang pada tahun 2021, yang mengizinkan penggunaan legal ganja medis, kosmetik, dan industri.

Dilansir dari Africa News, Badan Pengatur Nasional Maroko mengawasi penggunaan ganja untuk penggunaan medis pertama kalinya pada pekan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maroko juga sudah membentuk Badan Nasional untuk Peraturan Kegiatan Ganja (ANRAC). Badan publik ini bertanggung jawab untuk mengendalikan semua tahapan rantai produksi ganja, mulai dari impor benih dan sertifikasi tanaman hingga pemasaran produk.

Badan tersebut juga harus mendirikan koperasi pengolahan dan manufaktur pertama, yang secara eksklusif terdiri dari petani lokal. Namun, penggunaan ganja untuk kategori senang-senang tetap dilarang.

ADVERTISEMENT

Pemerintah Maroko juga membatasi produksi ganja. Pada bulan Maret, ditetapkan wilayah yang diizinkan untuk penanaman, produksi, dan eksploitasi ganja. Wilayah tersebut adalah provinsi Al Hoceima, Chefchaouen, dan Taounate, yang terletak di Rif, wilayah pegunungan dan terpencil.

Ganja medis memang telah dibudidayakan secara tradisional di Maroko selama berabad-abad. Kebijakan ini disahkan di bawah protektorat Prancis, dilarang pada tahun 1954, tetapi ditoleransi sejak itu. Budidaya ganja ini menyediakan penghidupan bagi setidaknya 60.000 keluarga di 55.000 hektar, menurut angka resmi dari 2019.

Pemerintah membuka kemungkinan provinsi lain untuk masuk dalam daftar "kota ganja", tergantung minat investor yang terkait dengan rantai produksi produk, menurut Kementerian Dalam Negeri.

(bnl/fem)

Hide Ads