TRAVEL NEWS
2 Minggu Lagi Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Jalan-Ngemal

Traveler yang bepergian menggunakan transportasi umum dan ngemal bakal dikenai wajib vaksin booster. Aturan ini disebut akan diberlakukan pada 2 pekan depan.
Sebentar lagi vaksin booster akan jadi syarat perjalanan dan berbagai kegiatan lainnya. Hal tersebut diputuskan berdasarkan hasil rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.
Selain syarat perjalanan, aturan vaksin booster juga akan digunakan sebagai syarat masyarakat beraktivitas di ruang publik. Berikut informasi lengkapnya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan vaksinasi dosis ketiga atau booster akan menjadi syarat perjalanan terbaru, baik udara, darat, maupun laut.
"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," terang dia, dikutip dari AntaraNews, Selasa (5/7/2022).
"Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," lanjut Luhut.
Dalam kesempatan yang berbeda, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengungkapkan hal yang serupa. Menurutnya, vaksinasi dosis ketiga atau booster nantinya akan menjadi syarat perjalanan.
"Nah tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers, Senin (4/7).
"Jadi tadi arahan bapak Presiden untuk airport disiapkan vaksinasi dosis ketiga," sambung Airlangga.
Masuk Mal Wajib Vaksin Booster?
Luhut juga menjelaskan, aturan wajib vaksin COVID-19 booster nantinya akan diberlakukan untuk persyaratan memasuki ruang publik, seperti pusat perbelanjaan, mal, hingga kantor.
Hal ini dilakukan karena cakupan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga masih jauh dari sasaran target. Dikutip dari vaksin.kemkes.go.id, baru 24,55 persen yang menerima vaksin COVID-19 dosis lanjutan yakni 51.122.361 dosis.
"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," pungkas Luhut.
Simak Video "Vaksin Booster Kedua Gratis, Masyarakat Bisa Langsung Datang ke Faskes"
[Gambas:Video 20detik]
(msl/msl)