Booster Vaksin Jadi Syarat Perjalanan, KAI Tunggu Aturan Resmi

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Booster Vaksin Jadi Syarat Perjalanan, KAI Tunggu Aturan Resmi

Syanti Mustika - detikTravel
Selasa, 05 Jul 2022 19:07 WIB
Menjelang libur nasional Waisak pada tanggal 16 Mei mendatang, jumlah penumpang kereta api melonjak. Tercatat ada 31.200 orang penumpang pada hari ini. (dok KAI Daop 1)
Ilustrasi bepergian dengan kereta api (dok KAI Daop 1)
Jakarta -

Pemerintah berencana menerapkan booster vaksin sebagai syarat perjalanan terbaru. PT Kereta Api Indonesia (KAI) saat ini masih menunggu aturan resmi dan belum ada perubahan aturan perjalanan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa vaksinasi dosis ketiga atau booster akan menjadi syarat perjalanan terbaru, baik udara, darat, maupun laut. Aturan ini disebut akan diberlakukan pada 2 pekan depan.

Terkait hal tersebut, untuk aturan perjalanan dengan kereta belum ada perubahan. Sejauh ini perjalanan dengan kereta masih mengacu ke SE Kemenhub No 57 Tahun 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejauh ini, KAI masih mengacu ke SE Kemenhub No 57 Tahun 2022 mengenai syarat perjalanan dan protokol kesehatan menggunakan kereta api," kata Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus, Selasa (5/7/2022).

Saat ini KAI masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait petunjuk teknis kebijakan vaksin booster menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

ADVERTISEMENT

Joni juga menambahkan bahwa KAI mendukung setiap kebijakan pemerintah untuk penangan Covid-19.

"KAI mendukung kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tambahnya.

Syarat naik kereta api saat ini

Berikut persyaratan lengkap perjalanan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan




(sym/ddn)

Hide Ads