Welcome d'travelers !

Ayo share cerita pengalaman dan upload photo album travelingmu di sini. Silakan Daftar atau

ADVERTISEMENT

Rabu, 06 Jul 2022 12:41 WIB

TRAVEL NEWS

PPKM Jabodetabek Kembali ke Level 1, Simak Aturan Terbaru

Femi Diah
detikTravel
Jakarta -

Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jabodetabek kembali ke level 1. Ketentuan di tempat umum pun mengikuti.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2022.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi Inmendagri terbaru yang diterima detikcom Rabu (7/7/2022).

Begini ketentuan terbaru PPKM Jabodetabek Level 1:


1. Work from Office

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial pada PPKM level 1 diberlakukan maksimal 100% (seratus persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.


2. Supermarket hingga Hypermarket

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100% (seratus persen). Pengunjung wajib masuk dengan skrining PeduliLindungi berstatus kategori hijau.

3. Makan dan Minum di Tempat Umum

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

1) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% (seratus persen) dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

2) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan
maksimal Pukul 02.00 waktu setempat;

b) Dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen)

c) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

4. Pusat Perbelanjaan atau Mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:

- Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

5. Bioskop

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
2) Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
3) Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen).

(iah/fem)
BERITA TERKAIT
BACA JUGA