46 WNI calon jamaah haji Furoda dideportasi Pemerintah Arab Saudi. Mereka dideportasi karena visanya tak resmi. Hingga kini, kasus itu menyisakan 2 misteri.
Baik calon jemaah haji yang dideportasi serta perusahaan yang memberangkatkan ke 46 calon jemaah haji tersebut yakni PT Alfatih Indonesia Travel masih di luar jangkauan pihak kepolisian dan Kementerian Agama (Kemenag) Bandung Barat.
PT Alfatih Indonesia Travel tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Alamat kantor yang berada di Lembang, Bandung Barat juga palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 2 Misteri yang Masih Belum Terungkap:
1. Calon Jemaah Haji Furoda Belum Terungkap
Sejak berita 46 calon jemaah haji furoda yang dideportasi Pemerintah Arab Saudi ramai dibicarakan, belum ada pihak terkait yang melapor dan mengaku sebagai korban praktik tak resmi oleh PT Alfatih Indonesia Travel.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag KBB, Didin Saepudin dugaan tak ada calhaj yang benar-benar berasal dari Bandung Barat karena sampai saat ini belum ada pihak keluarga maupun calhaj yang melapor pada Kemenag maupun pihak kepolisian.
"Dengan kejadian seperti ini seharusnya minimal keluarganya pasti datang ke kami atau kepolisian untuk melapor. Tapi sampai saat ini tidak ada (yang melapor)," ujar Didin saat dihubungi detikjabar.
Didin menyebutkan Kemenag KBB bersama pihak kepolisian mendorong agar para calon jemaah haji furoda yang menjadi korban perusahaan travel bodong itu segera melapor agar bisa ditindaklanjuti.
"Sejak hari ini kami mungkin akan pasif saja menunggu masyarakat yang melapor kepada kami. Insya Allah kita tindaklanjuti kalau enggak ya apa yang harus kita tindaklanjuti," tutur Didin.
2. Alamat Kantor PT Alfatih Indonesia Travel Masih Misterius
Selain sosok ke 46 calon jemaah haji Furoda yang belum juga muncul ke publik untuk memberikan penjelasan, misteri lainnya yakni alamat kantor PT Alfatih Indonesia Travel yang juga belum terungkap.
Berdasarkan penelusuran, perusahaan tersebut beralamat di Jalan Panorama 1 Nomor 37, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Namun lokasi sesuai alamat tersebut bukan kantor PT Alfatih Indonesia Travel melainkan sebuah penginapan bernama Cahaya Panorama.
Pun demikian dengan nomor bangunan PT Alfatih Indonesia Travel juga tidak ada di Jalan Panorama. Sebab penginapan Cahaya Panorama merupakan bangunan nomor 35.
Informasi lainnya menyebutkan PT Alfatih Indonesia Travel berada di daerah Parongpong, Bandung Barat. detikjabar berusaha mencari keberadaan perusahaan tersebut di Parongpong, namun hasilnya juga nihil.
"PT Alfatih Indonesia Travel ini sengaja menggunakan alamat palsu sehingga keberadaannya sampai saat ini belum diketahui," ujar Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag KBB Didin Saepudin.
-----
Artikel ini sudah naik di detikJabar dan bisa dibaca selengkapnya di sini.
https://www.detik.com/jabar/berita/d-6167841/kasus-46-wni-calon-haji-furoda-dideportasi-sisakan-2-misteri-besar
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol