Pemerintah menambah pintu masuk Indonesia untuk wisatawan mancanegara. Ini berlaku mulai 17 Juli 2022.
Penambahan pintu masuk itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19.
SE yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan itu merujuk kepada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal-hal yang diatur dalam SE Kemenhub terkait Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mencakup bandar udara, pelabuhan laut dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang kini melayani lalu lintas masuk-keluar, antara lain:
-Bandara Internasional:
1. Bandara Soekarno Hatta (Banten)
2. Juanda Jawa, Timur
3. Ngurah Rai, Bali
4. Hang Nadim, Kepulauan Riau
5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat
8. Kualanamu, Sumatera Utara
9. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
10. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
11. Sultan Iskandar Muda, Aceh (hanya untuk program Haji)
12. Minangkabau, Sumatera Barat (hanya untuk program Haji)
13. Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan (hanya untuk program Haji)
14. Adisumarmo, Jawa Tengah (hanya untuk program Haji)
15. Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan (hanya untuk program Haji)
16. Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur (hanya untuk program Haji).
-Seluruh Pelabuhan Laut Internasional di Indonesia
- Pos Lintas Batas Negara (PLBN):
1. Aruk, Kalimantan Barat
2. Entikong, Kalimantan Barat
3. Motaain, Nusa Tenggara Timur
4. Nanga Badau, Kalimantan Barat
5. Motamasin, Nusa Tenggara Timur
6. Wini, Nusa Tenggara Timur
7. Skouw, Papua
8. Sota, Papua
Selain penambahan pintu masuk, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan bahwa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang terdapat pada seluruh pintu masuk udara, darat dan laut yang disebutkan telah aktif beroperasi.
"Perlu kami informasikan pula bahwa layanan Visa On Arrival (VOA) bagi Orang Asing yang hendak berwisata di Indonesia saat ini tersedia di beberapa TPI. Jadi, tidak semua pintu masuk RI itu bisa melayani VOA. Akan tetapi, apabila Orang Asing sudah memiliki e-Visa, ITAS, ITAP atau Kartu Perjalanan Pebisnis APEC yang masih berlaku, silakan memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk mana saja yang sudah dibuka," tutur Achmad pada Senin (18/07/2022).
Achmad juga mengatakan, kemungkinan akan ada perluasan layanan VOA ke depannya.
"Apabila kantor imigrasi melihat bahwa ada TPI di wilayah kerjanya yang potensial untuk memberi layanan VOA, maka dapat mengajukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk membuka konter VOA. Pembukaan layanan tersebut akan mempertimbangkan beberapa aspek, seperti kesiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta arus lalu lintas Orang Asing melalui TPI terkait," ujar dia.
(pin/pin)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari Trump: Kita Perlu Membesarkan Garuda
Bandara Kertajati Siap Jadi Aerospace Park, Ekosistem Industri Penerbangan