Salah satu syarat untuk mengurus pembuatan paspor adalah mengisi M-Paspor. Namun, ada dua golongan yang tidak perlu mendaftar di aplikasi.
Dilihat dari websitenya, Selasa (19/7/2022) Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menyebutkan bahwa ada dua golongan yang tidak memerlukan registrasi di aplikasi M-Paspor untuk pembuatan paspor. Yaitu, penyandang disabilitas dan kaum rentan.
"Iya, penyandang disabilitas dan kelompok rentan, tidak wajib pakai M-paspor. Bisa langsung datang saja ke kantor imigrasi untuk mengurus paspor. Kelompok rentan di sini maksudnya yang rentan secara fisik ya, seperti ibu hamil, anak-anak dan lansia," kata Achmad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, selain disabilitas dan kelompok rentan wajib mengisi M-Paspor lebih dulu.
Traveler perlu baca lagi nih tahapan pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor.
1. Unduh Aplikasi M-Paspor
Traveler bisa mengunduh Aplikasi M-Paspor di Playstore atau Appstore bagi pengguna perangkat berbasis iOS. Aplikasi M-paspor tidak tersedia dalam versi web.
2. Daftarkan Akun Pengguna
Pada penggunaan pertama, aplikasi akan meminta pengguna mengisi alamat e-mail dan kata sandi. Di bagian bawah tombol "Masuk", klik tulisan "Daftar Akun". Isikan data diri pada formulir elektronik, lalu klik "Daftar". Selanjutnya pengguna akan menerima e-mail aktivasi. Buka e-mail tersebut dan klik "Aktivasi Akun Anda". Pengguna juga harus memberikan persetujuan terhadap seluruh syarat dan ketentuan yang muncul pada layar agar bisa lanjut ke tahap berikutnya.
3. Ajukan Permohonan Paspor
Traveler harus meng-klik tombol "Pengajuan Permohonan" lalu mengisi formulir elektronik dengan benar dan mengunggah pindaian berkas permohonan paspor yang diminta. Seusai mengisi formulir, halaman Data Pemohon akan menampilkan ringkasan data diri.
Pada halaman ini, traveler dapat menambahkan pemohon lainnya dengan mengklik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas. Jika sudah, klik tombol "Lanjutkan". Di tahap ini, penting bagi pengguna untuk tidak salah memilih jenis permohonan paspor.
Bagi yang sudah pernah mengajukan permohonan paspor sebelumnya, harus memilih "Penggantian paspor". Kesalahan pemilihan akan menyebabkan pengguna harus membayar ulang permohonan paspor.
4. Pilih Lokasi Kantor Imigrasi dan Jadwal
Jangan lupa menyalakan pengaturan lokasi pada perangkat. Tentukanlah lokasi kantor imigrasi yang terdekat dari rumah atau yang ingin traveler tuju.
5. Tahap Pembayaran
Setelah seluruh proses pengisian data dan pengunggahan berkas selesai, informasi permohonan paspor akan muncul di beranda dan dapat diklik untuk mendapatkan tagihan dalam bentuk PDF. Pembayaran harus dilakukan dalam dua jam setelah seluruh proses di M-paspor rampung. Pembayaran permohonan paspor dapat dilakukan melalui teller bank, ATM, Kantor Pos, Indomaret serta marketplace (Tokopedia dan Bukalapak).
6. Perubahan Jadwal (Opsional)
Kamu yang sudah membayar permohonan paspor dapat melakukan perubahan tanggal kedatangan ke kantor imigrasi dengan mengklik informasi permohonan yang tertera di beranda aplikasi M-Paspor.
7. Datang ke Kantor Imigrasi
Pemohon paspor yang telah melalui proses M-Paspor tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk proses pengambilan data biometrik dan wawancara.
"Pemohon tetap harus datang untuk pengambilan foto dan sidik jari biometrik. Harus wawancara juga dengan petugas untuk memastikan keabsahan data. Ini unsur penting dari pengawasan dalam penerbitan paspor yang harus dilakukan, bukan cuma pelayanan," kata Achmad.
(sym/fem)
Komentar Terbanyak
Didemo Pelaku Wisata, Gubernur Dedi: Jelas Sudah Study Tour Itu Piknik
Forum Orang Tua Siswa: Study Tour Ngabisin Duit!
Pendemo: Dedi Mulyadi Tidak Punya Nyali Ketemu Peserta Demo Study Tour