Kronologi PHK 381 Karyawan Hotel Grand Inna Bali Beach

Tim detikcom - detikTravel
Jumat, 29 Jul 2022 17:11 WIB
Direktur ESDM PT Hotel Indonesia Natour, Yayat Hidayat (58), ditemui di Grand Inna Bali Beach Resort, Rabu (27/7/2022). (Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Jakarta -

Pada Rabu (25/7/2022) 381 karyawan Grand Inna Bali Beach dikumpulkan untuk mendengarkan sosialisasi pemutusan hubungan kerja. Begini kronologinya.

Penyebaran virus COVID-19 masih ada dan berkembang. Namun dunia dan masyarakat telah beradaptasi. Berbagai larangan perjalanan dan liburan telah dicabut.

Meski begitu, dampak dari kerugian akibat pandemi selama 2 tahun kemarin masih dirasakan. Salah satunya dialami oleh Grand Inna Bali Beach Hotel (GIBB).

Hotel tertua dan tertinggi di Bali ini baru saja melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 381 karyawannya. Pihak hotel menyebutkan tindakan ini dilakukan sebagai buntut dari kerugian yang dialami sejak pandemi.

Sejak masa pandemi COVID-19 awal pada tahun 2020, Direktur ESDM PT Hotel Indonesia Natour Yayat Hidayat menyebut kondisi perusahaan telah mengalami penurunan. Sejak Desember 2020 hingga saat ini, setiap bulannya perusahaan mengalami defisit sebesar Rp 5-6 miliar.

"Sejak pandemi COVID-19 di tahun 2020, kondisi perusahaan menurun dan mungkin itu dialami juga hampir seluruh perusahaan yang bergerak di pariwisata. Dari Desember 2020, kami sudah merugi dan defisit Rp 5-6 miliar per bulan sampai dengan sekarang," kata Direktur ESDM PT Hotel Indonesia Natour Yayat Hidayat (58), Rabu (27/7/2022) seperti dikutip dari detikBali.

Kemudian Yayat juga menyebutkan kondisi ini diperparah dengan ditutupnya dua area karena renovasi pada Mei 2022, yaitu area Tower dan Garden. Menyebabkan pendapatan semakin berkurang. Kerugian inilah yang menjadi salah satu latar belakang dilakukannya PHK kepada 381 karyawan Grand Inna Bali Beach Hotel.

Lengkapnya, begini kronologi pemutusan hubungan kerja yang dialami oleh para karyawan.

25 April: Kebijakan Merumahkan Pekerja

Tiga bulan sebelum melakukan PHK, tepatnya pada tanggal 25 April 2022 Grand Inna Bali Beach Hotel mengeluarkan kebijakan untuk merumahkan karyawannya. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antara karyawan dengan direksi PT Hotel Indonesia Natour (HIN).

Kebijakan untuk merumahkan karyawan ini tertuang dalam keputusan Nomor 0012/KD/DH/HIN/VI/2022 tentang Kebijakan Merumahkan Pekerja Hotel Grand Inna Bali Beach. Dalam keputusan ini terdapat beberapa kesepakatan.

Pertama, karyawan yang dirumahkan mendapatkan upah (gaji pokok) setiap bulan secara rutin. Sejak mereka dirumahkan hingga dipekerjakan kembali atau revitalisasi selesai. Kedua, karyawan berhak dipekerjakan kembali tanpa proses rekrutmen.

Informasi mengenai keputusan untuk merumahkan ini diungkapkan oleh salah satu anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta. Ketika ia didatangi para karyawan GIBB yang mengadukan masalah PHK ke rumahnya.

"Kenapa mereka terkejut dan menolak di-PHK sepihak? Karena, dua bulan sebelumnya tepatnya tanggal 25 April sudah ada keputusan antara pekerja dengan Direksi PT Hotel Indonesia Natour (HIN) Nomor 0012/KD/DH/HIN/VI/2022 tentang Kebijakan Merumahkan Pekerja Hotel Grand Inna Bali Beach. Sekali lagi merumahkan, bukan mem-PHK," kata Parta, Senin (25/7/2022) seperti dikutip dari detikBali.

Dilansir dari Antara, setelah keputusan merumahkan karyawan ini, sekitar 300 karyawan dirumahkan dengan tetap diberikan upah dan asuransinya. Adapun, sisanya tetap dipekerjakan di area resort.

Kemudian, karyawan tiba-tiba dipanggil untuk sosialisasi keputusan PHK




(ysn/fem)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork