Ada 381 karyawan Grand Inna Bali Beach (GIBB) yang di-PHK. Mereka bisa dipekerjakan kembali, asal sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan.
Ratusan karyawan hotel Grand Inna Bali Beach mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Di sisi lain, saat ini sedang berlangsung renovasi fisik di hotel tersebut.
Nantinya, jika pembangunan dan renovasi sudah selesai, PT Hotel Indonesia Natour sebagai pengelola GIBB bakal merekrut karyawan yang telah di-PHK asalkan sesuai kompetensi.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama PT Hotel Indonesia Natour, Iswandi Said. Menurutnya, jika kompetensi mereka bagus, perusahaan mana pun akan berebut untuk merekrutnya.
"Tentu kembali ke kompetensinya, karena siapa yang bisa menjamin dua tahun ke depan? Enggak berani lah saya menjamin hal tersebut, artinya kembali pada kompetensinya," kata Iswandi di Denpasar, Sabtu (30/7/2022).
Menurutnya, berdasarkan pengamatannya selama ini, karyawan-karyawan yang di-PHK tersebut memiliki kemampuan yang baik. Oleh karenanya, tak menutup kemungkinan mereka akan diterima di perusahaan-perusahaan lainnya.
Sebelumnya, sebanyak 137 karyawan GIBB yang mengalami PHK menyampaikan tuntutannya melalui mediasi, Sabtu (30/7/2022). Mereka menolak adanya PHK dan meminta untuk dipekerjakan kembali.
Baca juga: Grand Inna Bali: PHK Jadi Jalan Terbaik |
Terkait tuntutan dari 137 karyawan tersebut, pengelola GIBB mengaku akan mengkaji kembali sembari melihat situasi karyawan. Menurutnya, jika mediasi tidak menemukan titik terang, karyawan berangkutan bisa menempuh jalur pengadilan.
"Tapi, mereka kan juga harus berpikir bahwa proses di pengadilan kan tidak sebentar. Kalau kami siap-siap saja karena kami sudah melakukan yang terbaik. Kami juga sudah dikawal dengan Undang-undang dan tidak sembarangan juga karena kami BUMN," imbuhnya.
----
Artikel ini sudah naik di detikBali dan bisa dibaca selengkapnya di sini.
Simak Video "Video: Industri Hotel Terancam Lakukan PHK Imbas Efisiensi Anggaran Pemerintah"
(wsw/wsw)