Demo Ricuh di Labuan Bajo, Warga dan Polisi Sama-sama Terluka

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Demo Ricuh di Labuan Bajo, Warga dan Polisi Sama-sama Terluka

Tim detikcom - detikTravel
Rabu, 03 Agu 2022 15:40 WIB
Suasana kawasan Waterfront yang menjadi salah satu ikon baru Labuan Bajo di Pantai Marina, Labuan Bajo, NTT, Sabtu (23/7/2022). Waterfront yang merupakan bagian dari program penataan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Labuan Bajo dan baru diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (21/7) lalu itu difungsikan sebagai kawasan wisata, ruang publik serta sebagai terminal penumpang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Foto: Ilustrasi Labuan Bajo (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Labuan Bajo -

Sejumlah warga dan anggota polisi mengalami luka-luka buntut aksi mogok yang berakhir ricuh di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Senin (1/8).

Kericuhan pecah saat massa memaksa masuk kawasan Bandar Udara Komodo. Dari beberapa foto dan video yang beredar di media sosial, ada sejumlah warga yang mengalami luka-luka di wajah. Tak hanya itu, beberapa peserta aksi unjuk rasa juga tampak diamankan polisi.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy tak menampik adanya sejumlah orang yang terluka dalam insiden aksi mogok ricuh tersebut. Kondisi itu terjadi karena adanya perlawanan dari massa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Massa memaksa masuk bandara yang merupakan objek vital. Kami sudah meminta bubar tapi menolak. Maka terjadilah (bentrok), adanya kekerasan (terhadap massa), begitu juga anggota kami (terluka)," jelas dia saat dihubungi tim detikcom, Rabu (3/8/2022).

Ariasandy menegaskan langkah ini diambil karena massa terindikasi akan melakukan sweeping pelaku wisata yang melayani wisatawan di bandara.

ADVERTISEMENT

"Bandara ini objek vital, jadi kami siaga satu di sana. Tidak boleh ada gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," ujar Ariasandy.

Sebelumnya diberitakan, ada tiga orang aktivis pariwisata yang diamankan Polres Manggarai Barat. Satu di antaranya ditetapkan tersangka atas nama RT.

Tersangka RT akan dijerat dengan pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Selain itu Pasal 336 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto.


----

Artikel ini telah naik di detikBali dan bisa dibaca selengkapnya di sini.




(wsw/wsw)

Hide Ads