Cuma Ditunda, Tarif Masuk Komodo Rp 3,75 Juta Berlaku Mulai 2023

Putu Intan - detikTravel
Selasa, 09 Agu 2022 06:12 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/Fikri hary Wibowo
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT memutuskan menunda tarif masuk Taman Nasional (TN) Komodo Rp 3,75 juta. Tarif ini tetap berlaku mulai 1 Januari 2023.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyampaikan keputusan itu dalam Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona, Kemenparekraf, Jakarta pada Senin (8/8/2022). Sandiaga menilai penundaan ini sebagai solusi yang tepat untuk menampung aspirasi publik.

Sandiaga juga menjelaskan, selama penundaan dilakukan, berbagai stakeholder akan melakukan komunikasi dengan masyarakat dan pelaku wisata Labuan Bajo mengenai kebijakan kenaikan tarif masuk tersebut. Menurutnya, upaya konservasi dan pemulihan ekonomi di sektor wisata harus dapat berjalan beriringan.

"Pemerintah NTT sudah melakukan penundaan. Kita akan gunakan 5-6 bulan ini untuk komunikasi yang lebih baik dan efektif agar masyarakat betul-betul mengerti kebijakan yang harusnya berpihak pada kesejahteraan masyarakat," kata Sandiaga.

Sementara itu Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf Vinsensius Jemadu mengatakan Kemenparekraf sudah berdialog dengan pelaku wisata Labuan Bajo terkait kenaikan tarif ini. Dialog dilakukan dua kali yakni pada tanggal 4 dan 8 Agustus 2022.

Vinsensius yang juga berasal dari Manggarai, NTT, menjelaskan bahwa pertemuan itu juga dihadiri perwakilan dari PT Flobamor yang selama ini dituding memonopoli wisata di TN Komodo.

"PT Flobamor menjelaskan skema pengelolaannya nanti. Memang ada keterlibatan masyarakat dan stakeholder mengelola pariwisata Labuan Bajo khususnya TN Komodo," ujar dia.

Vinsensius juga membeberkan hasil pertemuan tersebut yang dirangkum menjadi 3 poin, yaitu:

1. Pemerintah Provinsi NTT dan Taman Nasional Komodo menunda tarif baru hingga akhir 2022 sehingga 1 Januari 2023 akan diberlakukan.

2. Tiket Taman Nasional Komodo tetap mengacu pada PNBP KLHK atau PP nomor 12 tahun 2014. Jadi tarif baru itu include PNBP, PAD, fasilitas dan biaya konservasi.

3. Kemenparekraf, KLHK, Pemprov NTT, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, dan TNHK akan bersama-sama menyusun mekanisme, dan pengawasan pelaksanaan dan tim pelaksana komunikasi publik sehingga meminimalisir miskomunikasi di media dan para masyarakat.

Simak Video 'Tarif Rp 3,75 Juta Pulau Komodo Akhirnya Ditunda Usai Tuai Protes':






(pin/fem)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork