Heboh Paspor WNI Tanpa Tanda Tangan Ditolak Kedutaan Jerman

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Heboh Paspor WNI Tanpa Tanda Tangan Ditolak Kedutaan Jerman

Femi Diah - detikTravel
Sabtu, 13 Agu 2022 05:02 WIB
Ilustrasi Paspor Indonesia
Ilustrasi paspor Indonesia (detikcom/Ari Saputra)
Jakarta -

Twitter gaduh dengan keluhan warga negara Indonesia (WNI) setelah paspor mereka ditolak oleh Kedutaan Besar Jerman. Paspor dianggap tidak valid.

Keluhan para WNI yang hendak terbang ke Jerman itu ramai di Twitter @gasgandenglah pada Kamis (11/8/2022). Pemilik akun menyebut paspor ditolak oleh Kedutaan Besar Jerman saat mengajukan pembuatan visa.

Dia menyebut paspor miliknya dianggap tidak sesuai dengan aturan internasional. Dalam cuitannya itu dia menautkan kepada akun Direktorat Jenderal Imigrasi, yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hallo, @ditjen_imigrasi, saya mau tanya dong, kenapa bisa ya imigrasi ngeluarin paspor yang tidak bisa valid di Kedutaan jerman? mereka bilang kalau paspor Indonesia tidak sesuai aturan internasional. Kami ditolak dengan alasan tidak ada kolom tanda tangan di bagian lembar terakhir," cuit warganet itu.

Kedubes Jerman di Indonesia pun memberikan penjelasan. Disebutkan, penolakan terhadap paspor Indonesia disebabkan karena tidak adanya kolom tanda tangan.

ADVERTISEMENT

"Mulai saat ini paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses. Perihal ini sedang diperiksa dengan kerja sama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang. Sampai dengan keterangan lebih lanjut saat ini Kedutaan Jerman di Indonesia tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa," kata Kedubes Jerman seperti dilihat detikcom, Sabtu (13/8/2022).

Kedubes Jerman menjelaskan bahwa kolom endorsement tidak diakui sebagai pengganti kolom tanda tangan.

"Tambahan tanda tangan di kolom 'endorsements' tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor Anda tidak dapat di proses," begitulah pengumuman dalam situs itu.

"Apabila ada perubahan situasi, maka kami akan segera memberitahukan Anda. Atas ketidaknyamanannya kami meminta maaf. Dimohon pengertiannya, bahwa kami tidak dapat menjawab pertanyaan individual mengenai tema ini. Informasi yang dibutuhkan terdapat di laman situs kami," ujarnya.

Penjelasan Imigrasi

Ditjen Imigrasi memang menghilangkan kolom tanda tangan di paspor sejak tahun 2021. Dalam situs resmi, Direktorat Jenderal Imigrasi menyampaikan klarifikasi.

  1. Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman;
  2. Saat ini tim dari Ditjen Imigrasi tengah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk membahas permasalahan tersebut dengan Kedutaan Jerman di Jakarta;
  3. Ditjen Imigrasi akan menyampaikan hasil keputusan maupun solusi atas permasalahan ini kepada masyarakat dalam waktu secepatnya.

Sebagai informasi, desain paspor RI yang terbaru merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Perbedaan dengan desain paspor RI yang lama di antaranya yaitu tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor.




(fem/fem)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Heboh Paspor RI Ditolak Jerman
Heboh Paspor RI Ditolak Jerman
7 Konten
Paspor Indonesia sempat ditolak oleh Kedutaan Besar Jerman. Paspor dianggap tidak valid karena tidak ada kolom tanda tangan.
Artikel Selanjutnya
Hide Ads