Imigrasi tidak memungut biaya sepeserpun bagi pemegang paspor yang membutuhkan tambahan tanda tangan di kolom endorsement. Eh, viral di Twitter, tambahan tanda tangan itu jadi bahan tertawaan netizen.
Mulanya, dirangkum oleh @arsipaja mulanya akun Twitter @ted_kho yang mempertanyakan kolom tambahan tanda tangan atau endorsement di paspor. Akun itu mengunggah foto paspor dengan endorsement tulisan tangan. Tampak bahwa paspor tambahan tanda tangan itu didapatkan di Wonosobo, Jawa Tengah pada 16 Agustus 2022.
"Ini endorsement resmi Imigrasi, coba! Kenapa endorsement resmi bentuknya seperti ini @ditjen_imigrasi? Surat dari RT aja masih lebih bagus. Bikin sticker kek. Ini paspor, dokumen resmi negara. masak kayak gini? Kalian mau kerja serius atau lucu-lucuan?" begitulah keterangan yang menyertai foto itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai arahan atasan. pic.twitter.com/xIcDALaknR
β Jejak digital. (@ARSIPAJA) August 18, 2022
Akun Twitter lain Rudini membalas dengan menyebut bahwa yang dilakukan Imigrasi Wonosobo itu sesuai arahan kantor Imigrasi pusat. Dia mengunggah potongan surat yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Direktur Lintas Keimigrasian Amran Anis yang diteken 12 Agustus 2022.
"Dimohon bantuan Kepala Divisi Keimigrasian untuk dapat memerintahkan kepada seluruh Kepala kantor Imigrasi yang ebrada di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI pemegang paspor RI tanpa kolom tanda tanganpada halaman pengesahan (endorsement) oleh kepala kantor/pejabat Imigrasi. Terlampir contoh format pengesahan (endorsement)."
Dalam lampiran surat itu memang ditunjukkan bahwa di catatan pengesahan atau endorsement ditambah dengan tulisan tangan 'tanda tangan pemegang'. Juga, waktu penambahan tanda tangan itu dan nama pejabatnya.
Tambahan tanda tangan pemegang itu muncul setelah gaduh curhatan warganet gagal mendapatkan visa Schengen karena paspornya tidak diterima Kedutaan Jerman. Penyebabnya, tidak ada kolom tanda tangan pemegang paspor.
Barulah kemudian Kemenlu menyebut memang ada seri blangko paspor yang tidak memuat kolom tanda tangan pemegang paspor. Seri blangko tersebut diproduksi pada periode 2019 hingga 2020. Rinciannya, paspor non elektronik dengan nomor seri C7093059, C7592558, C7592559, C9999999 dan E0000001, E0351539. Sementara itu, untuk paspor elektronik polikarbonat dengan nomor seri:X1369301, XI633800.
Nah, mulai 2021, Indonesia kembali menggunakan seri blangko paspor yang memuat kolom tanda tangan pemegang paspor.
Dalam prosesnya, Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta mengumumkan lewat situs resmi telah menerima paspor RI desain baru untuk permohonan visa ke Jerman.
Imigrasi pun memberikan layanan bebas biaya (gratis) untuk pengesahan tanda tangan di halaman endorsement (halaman 4 dan 5) paspor. Pengesahan ini juga dapat dilakukan oleh pemegang paspor secara umum, tidak terbatas pada pemohon yang ingin mengajukan visa Jerman.
"Pengesahan tanda tangan pada halaman endorsement paspor bisa dilakukan di kantor imigrasi, UKK, ULP, unit layanan lain dan bandara di seluruh Indonesia serta di KBRI/KJRI bagi WNI yang berada di luar negeri secara walk-in. Pengesahan dilakukan oleh kepala kantor imigrasi ataupun pejabat lain yang ditugaskan," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris akhir pekan lalu.
"Proses pengesahan tanda tangan ini dapat selesai dalam waktu satu hari," Amran menambahkan.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum