Jerman mengumumkan menerima pengajuan visa Schengen dengan paspor desain baru asalkan disertai tambahan endorsement atau pengesahan. Imigrasi mengumumkan cara dan syarat pengajuannya.
Twitter geger gegara curhat salah satu akun yang menyebut gagal mendapatkan visa Schengen sebagai syarat masuk Jerman. Penyebabnya, paspor yang dimilikinya tidak memiliki kolom tanda tangan. Jerman juga menolak tambahan tanda tangan di kolom "Endorsements". Sebab, tambahan tanda tangan di paspor itu tidak bisa diakui sebagai pengganti kolom tanda tangan di paspor Indonesia.
Rupanya, Kemenlu menyebut memang ada seri blangko paspor yang tidak memuat kolom tanda tangan pemegang paspor. Seri blangko tersebut diproduksi pada periode 2019 hingga 2020. Rinciannya, paspor non elektronik dengan nomor seri C7093059, C7592558, C7592559, C9999999 dan E0000001, E0351539. Sementara itu, untuk paspor elektronik polikarbonat dengan nomor seri:X1369301, XI633800.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Desain Baru Paspor Indonesia Ditolak Jerman |
Nah, mulai 2021, Indonesia kembali menggunakan seri blangko paspor yang memuat kolom tanda tangan pemegang paspor.
Dalam prosesnya, Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta mengumumkan lewat situs resmi telah menerima paspor RI desain baru untuk permohonan visa ke Jerman.
Imigrasi pun memberikan layanan bebas biaya (gratis) untuk pengesahan tanda tangan di halaman endorsement (halaman 4 dan 5) paspor. Pengesahan ini juga dapat dilakukan oleh pemegang paspor secara umum, tidak terbatas pada pemohon yang ingin mengajukan visa Jerman.
"Pengesahan tanda tangan pada halaman endorsement paspor bisa dilakukan di kantor imigrasi, UKK, ULP, unit layanan lain dan bandara di seluruh Indonesia serta di KBRI/KJRI bagi WNI yang berada di luar negeri secara walk-in. Pengesahan dilakukan oleh kepala kantor imigrasi ataupun pejabat lain yang ditugaskan," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, dan dikutip Minggu (21/8/2022).
"Proses pengesahan tanda tangan ini dapat selesai dalam waktu satu hari," Amran menambahkan.
Berikut prosedur dan persyaratan pengajuan pengesahan (endorsement) untuk paspor RI tanpa kolom tanda tangan:
1. Datang secara langsung ke kantor imigrasi atau kantor Perwakilan RI
2. Mengambil nomor antrean
3. Melampirkan dokumen persyaratan (KTP dan paspor, asli dan fotokopi) kepada petugas
4. Petugas melakukan pencatatan tanda tangan pada halaman endorsement paspor
5. Pemohon melakukan tanda tangan pada halaman endorsement
6. Tanda tangan pejabat yang berwenang
7. Penyerahan paspor kepada pemohon dengan menunjukkan KTP asli kepada petugas
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum