Bebas Biaya, Ini Cara dan Syarat Pengajuan Pengesahan Tanda Tangan di Paspor

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Bebas Biaya, Ini Cara dan Syarat Pengajuan Pengesahan Tanda Tangan di Paspor

Femi Diah - detikTravel
Minggu, 21 Agu 2022 05:41 WIB
Syarat Mengurus Paspor Baru: Biaya dan Prosedurnya
Ilustrasi paspor (detikcom/Ari Saputra)
Jakarta -

Jerman mengumumkan menerima pengajuan visa Schengen dengan paspor desain baru asalkan disertai tambahan endorsement atau pengesahan. Imigrasi mengumumkan cara dan syarat pengajuannya.

Twitter geger gegara curhat salah satu akun yang menyebut gagal mendapatkan visa Schengen sebagai syarat masuk Jerman. Penyebabnya, paspor yang dimilikinya tidak memiliki kolom tanda tangan. Jerman juga menolak tambahan tanda tangan di kolom "Endorsements". Sebab, tambahan tanda tangan di paspor itu tidak bisa diakui sebagai pengganti kolom tanda tangan di paspor Indonesia.

Rupanya, Kemenlu menyebut memang ada seri blangko paspor yang tidak memuat kolom tanda tangan pemegang paspor. Seri blangko tersebut diproduksi pada periode 2019 hingga 2020. Rinciannya, paspor non elektronik dengan nomor seri C7093059, C7592558, C7592559, C9999999 dan E0000001, E0351539. Sementara itu, untuk paspor elektronik polikarbonat dengan nomor seri:X1369301, XI633800.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, mulai 2021, Indonesia kembali menggunakan seri blangko paspor yang memuat kolom tanda tangan pemegang paspor.

Dalam prosesnya, Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta mengumumkan lewat situs resmi telah menerima paspor RI desain baru untuk permohonan visa ke Jerman.

ADVERTISEMENT

Imigrasi pun memberikan layanan bebas biaya (gratis) untuk pengesahan tanda tangan di halaman endorsement (halaman 4 dan 5) paspor. Pengesahan ini juga dapat dilakukan oleh pemegang paspor secara umum, tidak terbatas pada pemohon yang ingin mengajukan visa Jerman.

"Pengesahan tanda tangan pada halaman endorsement paspor bisa dilakukan di kantor imigrasi, UKK, ULP, unit layanan lain dan bandara di seluruh Indonesia serta di KBRI/KJRI bagi WNI yang berada di luar negeri secara walk-in. Pengesahan dilakukan oleh kepala kantor imigrasi ataupun pejabat lain yang ditugaskan," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, dan dikutip Minggu (21/8/2022).

"Proses pengesahan tanda tangan ini dapat selesai dalam waktu satu hari," Amran menambahkan.

Berikut prosedur dan persyaratan pengajuan pengesahan (endorsement) untuk paspor RI tanpa kolom tanda tangan:

1. Datang secara langsung ke kantor imigrasi atau kantor Perwakilan RI
2. Mengambil nomor antrean
3. Melampirkan dokumen persyaratan (KTP dan paspor, asli dan fotokopi) kepada petugas
4. Petugas melakukan pencatatan tanda tangan pada halaman endorsement paspor
5. Pemohon melakukan tanda tangan pada halaman endorsement
6. Tanda tangan pejabat yang berwenang
7. Penyerahan paspor kepada pemohon dengan menunjukkan KTP asli kepada petugas




(fem/fem)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Heboh Paspor RI Ditolak Jerman
Heboh Paspor RI Ditolak Jerman
7 Konten
Paspor Indonesia sempat ditolak oleh Kedutaan Besar Jerman. Paspor dianggap tidak valid karena tidak ada kolom tanda tangan.
Artikel Selanjutnya
Hide Ads