Welcome d'travelers !

Ayo share cerita pengalaman dan upload photo album travelingmu di sini. Silakan Daftar atau

ADVERTISEMENT

Minggu, 14 Agu 2022 10:21 WIB

TRAVEL NEWS

Desain Baru Paspor Indonesia Ditolak Jerman

Femi Diah
detikTravel
Paspor paling sakti 2020: Indonesia nomor 49, ke negara mana saja bisa masuk tanpa visa?
Foto: BBC Magazine
Jakarta -

Kementerian Luar Negeri Indonesia merespons keluhan cuitan warga negara Indonesia (WNI) yang gagal mendapatkan visa Jerman. Kemenlu meminta agar pemerintah Jerman menerima permohonan visa WNI yang menggunakan paspor baru tanpa kolom tanda tangan.

"Kementerian dengan hormat meminta agar permohonan visa dari WNI yang menggunakan seri blangko paspor yang tak memuat kolom tanda tangan bisa diproses," demikian bunyi surat yang ditujukan ke Kedutaan Besar Jerman di Jakarta, dan dikutip Minggu (14/8/2022).

Lebih lanjut surat itu berbunyi, "(paspor tanpa kolom tanda tangan agar) bisa diperlakukan sebagai dokumen perjalanan yang sah dan valid.

Dalam surat bernomor D/01409/08/2022, Kemlu RI menjelaskan bahwa pemerintah memiliki seri blangko paspor yang tak memuat kolom tanda tangan pemegang paspor. Seri blangko tersebut diproduksi pada periode 2019 hingga 2020.

Rinciannya, paspor non elektronik dengan nomor seri C7093059, C7592558, C7592559, C9999999 dan E0000001, E0351539. Sementara itu, untuk paspor elektronik polikarbonat dengan nomor seri:X1369301, XI633800.

Mulai 2021, Indonesia kembali menggunakan seri blangko paspor yang memuat kolom tanda tangan pemegang paspor.

Lalu, untuk paspor yang tak memiliki kolom tanda tangan pemegang, tanda tangan akan tertera di halaman 47 atau 46 dengan pengesahan pejabat imigrasi atau pejabat konsuler perwakilan RI di luar negeri.

Penolakan paspor oleh Jerman mencuat usai sejumlah WNI mengadu tak bisa memproses visa gegara paspor tak ada kolom tanda tangan.

"Mulai saat ini paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses. Perihal ini sedang diperiksa dengan kerja sama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang," demikian pernyataan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta dalam situs resmi.

Mereka juga menerangkan paspor tanda tangan tak bisa digunakan untuk permohonan visa Schengen atau nasional.

Selain itu, tambahan tanda tangan di kolom "Endorsements" tak bisa diakui sebagai pengganti kolom tanda tangan di paspor Indonesia. Sehingga, paspor tak bisa diproses.



Simak Video "Pemohon Paspor Umrah Kini Tak Perlu Minta Rekomendasi dari Kemenag"
[Gambas:Video 20detik]
(fem/fem)
BERITA TERKAIT
BACA JUGA