Traveler yang bepergian pada momen HUT RI ke -77, baca lagi ya syarat perjalanan terbaru naik kereta api dan pesawat. Yuk jaga selalu protokol kesehatan!
detikcom telah merangkum syarat perjalanan terbaru untuk peawat dan kereta api. Bagi traveler yang aakn menggunakan dua mode transportasi itu, lengkapi dan patuhi aturannya ya untuk kenyamanan perjalanan.
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Usia 6-17 tahun:
a) Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
2. Syarat naik pesawat
Berikut syarat perjalan menggunakan pesawat terbaru di domestik.
- Traveler yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.
- Traveler yang baru mendapatkan suntikan pertama, wajib menunjukkan hasil RT-PCR dalam kurun waktu sample 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- jika memiliki kondisi kesehatan khusus, wajib menunjukkan hasil skrining Covid-19 beserta surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Baca juga: Traveler Mau Liburan ke Eropa, Waspada Gelombang Panas dan Kebakaran |
Untuk pelaku perjalanan domestik usia 6-17 tahun:
1. Traveler yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Jika baru dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
3. Bagi PPDN usia 6-17 tahun asal luar negeri dan belum mendapat vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
4. Jika memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid tetap wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan disertai surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah
5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Pendamping wajib memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
(sym/sym)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol