Syarat Naik Pesawat Lion Air Terbaru, Berlaku 15 Agustus 2022

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Syarat Naik Pesawat Lion Air Terbaru, Berlaku 15 Agustus 2022

Tim detikcom - detikTravel
Rabu, 17 Agu 2022 09:11 WIB
Ilustrasi pesawat Lion Air
Foto: Ilustrasi Lion Air (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Traveler yang ingin berpergian naik pesawat Lion Air, harap menyimak syarat naik pesawat terbaru yang berlaku mulai 15 Agustus 2022. Catat ya!

Lion Air menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara domestik selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berlaku periode: 15 Agustus 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Syarat Naik Pesawat Terbaru 15 Agustus 2022

Usia 18 tahun ke atas

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

ADVERTISEMENT

Usia 6-17 tahun

a) Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

c) Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

Usia di bawah 6 tahun

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Persyaratan tersebut telah sesuai dengan:

1. Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 77 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

2. Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).




(wsw/fem)

Hide Ads