Traveler yang ingin berpergian dengan naik pesawat, harp menyimak syarat naik pesawat terbaru dari maskapai Super Air Jet. Penting supaya tidak bermasalah!
Super Air Jet menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan terbang Domestik bagi para penumpang. Traveler diharap bisa mempersiapkan seluruh syarat terbang itu supaya perjalanan jadi aman dan nyaman.
Syarat terbang itu berdasarkan SE Kementerian Perhubungan No. 77 Tahun 2022 yang diberlakukan mulai 11 Agustus 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Super Air Jet juga mematuhi ketentuan operasional sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Berikut Syarat Naik Pesawat Super Air Jet
Usia > 17 Tahun
1. Vaksin Dosis 3 (Booster): Tidak Wajib test Covid-19 (Antigen atau PCR)
2. Vaksin Dosis 1 & 2: Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24jam)
3. Perjalanan Luar Negeri dan Belum Vaksin: Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24jam) atau tes Antigen (1x24jam)
4. Belum Vaksin (kondisi kesehatan khusus, penyakit komorbid): Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24jam) dan melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan belum dan/ atau tidak dapat mengikuti Vaksinasi Covid-19.
Usia 6-17 Tahun
1. Vaksin Dosis 2: Tidak Wajib test Covid-19 (Antigen atau PCR)
2. Vaksin Dosis 1: Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24jam) atau tes Antigen (1x24jam)
3. Perjalanan Luar Negeri dan Belum Vaksin: Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24jam) atau tes Antigen (1x24jam)
4. Belum Vaksin (kondisi kesehatan khusus, penyakit komorbid): Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24jam) atau tes Antigen (1x24jam) dan melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan belum dan/ atau tidak dapat mengikuti Vaksinasi Covid-19.
Usia < 6 Tahun
1. Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 (Antigen atau PCR)
2. Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Semua penumpang Super Air Jet wajib menjalankan protokol kesehatan ketat dan Peduliindungi. Sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan No. 77/2022 kapasitas angkut penumpang diizinkan mencapai 100%.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Prabowo Mau Borong 50 Boeing 777, Berapa Harga per Unit?
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari Trump: Kita Perlu Membesarkan Garuda