Aturan Baru Israel: Pendatang Wajib Lapor Andai Jatuh Cinta ke Warga Palestina

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Aturan Baru Israel: Pendatang Wajib Lapor Andai Jatuh Cinta ke Warga Palestina

BBC Indonesia - detikTravel
Minggu, 04 Sep 2022 06:42 WIB
Aturan baru Israel wajibkan pendatang di Tepi Barat lapor bila jatuh cinta pada warga Palestina
Foto: BBC World
Jakarta -

Repot betul warga asing di Tepi Barat saat jatuh cinta kepada warga Israel. Mereka wajib melaporkannya kepada Kementerian Pertahanan Israel.

Aturan lainnya, andai mereka menikah maka mereka diwajibkan meninggalkan wilayah itu setelah 27 bulan, untuk masa tunggu selama setidaknya setengah tahun.

Kewajiban itu sebagai bagian dari pengetatan aturan bagi warga asing yang tinggal di, atau ingin mengunjungi, Tepi Barat. Peraturan baru ini berlaku mulai hari Senin (5/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Regulasi yang dipaparkan dalam berlembar-lembar dokumen itu meliputi kewajiban bagi warga asing untuk melapor ke otoritas Israel bila menjalin hubungan dengan warga ber-KTP Palestina dalam jangka 30 hari sejak memulai hubungan.

Ada pula pembatasan baru bagi universitas Palestina, meliputi kuota untuk 150 visa pelajar dan 100 dosen asing, sementara tidak ada limit seperti itu bagi universitas Israel.

ADVERTISEMENT

Pengusaha dan organisasi bantuan mengatakan mereka juga akan sangat terdampak. Aturan tersebut menetapkan pembatasan ketat pada durasi visa dan perpanjangan visa, yang dalam banyak situasi mencegah orang-orang untuk bekerja atau menjadi relawan di Tepi Barat selama lebih dari beberapa bulan.

"[Aturan] ini tentang rekayasa demografis masyarakat Palestina dan mengisolasi masyarakat Palestina dari dunia luar," kata Jessica Montell, direktur eksekutif LSM Israel HaMoked, yang menentang peraturan tersebut dengan mengajukan petisi kepada Pengadilan Tinggi Israel.

"Mereka semakin menyulitkan orang-orang untuk datang dan bekerja di institusi Palestina, menjadi sukarelawan, berinvestasi, mengajar, dan belajar."

'Satu negara, dua sistem'

Israel merebut Tepi Barat dari Yordania dalam Perang Timur Tengah pada tahun 1967. Saat ini, Cogat, sebuah unit dari Kementerian Pertahanan Israel, bertanggung jawab atas administrasi pendudukannya atas wilayah Palestina.

Peraturan baru Cogat setebal 97 halaman diberi judul Prosedur bagi orang asing yang masuk dan tinggal di area Yudea dan Samaria- nama alkitabiah yang digunakan Israel untuk Tepi Barat. Peraturan tersebut pertama kali diterbitkan pada bulan Februari, namun sosialisasinya sempat ditunda.

Dokumennya mengatakan peraturan tersebut bermaksud "menentukan level otoritas dan cara pemrosesan untuk aplikasi dari orang asing yang ingin memasuki wilayah Yudea dan Samaria".

Dokumen tersebut mengutip kesepakatan damai sementara yang dicapai pada 1990-an, yang memerlukan persetujuan Israel untuk memberikan izin tinggal bagi pasangan dan anak-anak penduduk Palestina di Tepi Barat dan Gaza, serta menyetujui izin pengunjung.

Aturan baru tersebut tidak berlaku bagi mereka yang mengunjungi Israel serta bagian-bagian Tepi Barat yang dikuasai Palestina, atau permukiman Yahudi. Dalam situasi seperti itu, prosedur masuk melibatkan otoritas imigrasi Israel.

PLO - badan payung yang mewakili rakyat Palestina - mengatakan dokumen tersebut memuat "peraturan apartheid yang memberlakukan realitas satu negara dan dua sistem yang berbeda".

BBC menghubungi Cogat untuk meminta tanggapan tetapi tidak mendapat balasan. Pihak berwenang Israel mengatakan bahwa pembatasan perjalanan ke wilayah itu diperlukan untuk alasan keamanan.

Ketidakpastian hukum

Larangan memberikan status penduduk kepada pasangan asing warga Palestina di Tepi Barat, yang sudah lama diterapkan oleh Israel, berarti ribuan orang terus hidup dengan status hukum yang tidak pasti.

Kelompok kampanye Right to Enter mengeluhkan "praktik diskriminatif, kejam, dan sewenang-wenang oleh pihak berwenang Israel" telah menyebabkan "masalah kemanusiaan yang sangat besar" bagi pasangan asing yang mengakibatkan mereka dipisahkan secara paksa dari keluarga mereka di Tepi Barat.

Dikatakan bahwa prosedur baru ini hanya akan "memformalkan dan memperburuk banyak pembatasan yang sudah ada" dan "akan memaksa banyak keluarga untuk pindah atau tinggal di luar negeri untuk menjaga persatuan keluarga mereka."

Beberapa kategori kunjungan ke kerabat tidak tercantum sama sekali dalam aturan baru, termasuk kunjungan ke saudara kandung, kakek-nenek, dan cucu.

Di bawah program Erasmus+, 366 siswa dan staf pendidikan tinggi Eropa pergi ke Tepi Barat pada tahun 2020. Pada saat yang sama, 1.671 orang Eropa berada di institusi Israel.

"Dengan Israel sendiri yang sangat diuntungkan dari Erasmus+, Komisi menganggap bahwa mereka harus memfasilitasi dan tidak menghalangi akses siswa ke universitas-universitas Palestina," kata Komisaris Eropa Mariya Gabriel.

Kekhawatiran berbisnis

Petisi HaMoked ke Pengadilan Tinggi diikuti oleh 19 orang.

Bassim Khoury, CEO sebuah perusahaan farmasi Palestina di Tepi Barat, mengatakan kemampuannya akan sangat terbatas dalam membawa karyawan, investor, pemasok, dan pakar kontrol kualitas dari luar negeri akibat pembatasan visa dan biaya perjalanan.

Aturan baru menetapkan bahwa pengunjung asing yang datang dengan izin khusus Tepi Barat diwajibkan untuk melakukan perjalanan darat dengan menyeberang dari Yordania dan hanya dapat menggunakan bandara Ben Gurion Israel dalam kasus luar biasa.

Salah satu investor utama Khoury adalah warga Yordania, dan aturan baru sepenuhnya mengecualikan warga negara Yordania, Mesir, Maroko, Bahrain, dan Sudan Selatan - meskipun negara-negara ini memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.

Pemegang paspor dari negara-negara ini - termasuk warga negara ganda - hanya dapat memasuki Tepi Barat dalam kasus luar biasa dan kemanusiaan untuk jangka waktu terbatas.

Penandatangan petisi lainnya adalah Dr Benjamin Thomson, yang mengepalai badan amal Kanada, Keys to Health, yang mengirim profesor medis dari Amerika Utara dan Inggris untuk melatih dokter-dokter Palestina.

"Siapa pun yang terlibat dalam pekerjaan di Wilayah Pendudukan Palestina sudah terbiasa dengan beberapa penundaan administratif dalam mendapatkan izin," katanya.

"Peraturan baru ini memperburuk penundaan itu, menambah biaya, dan mengurangi prediktabilitas perjalanan masuk dan keluar Tepi Barat.

"Prediktabilitas ini sangat penting untuk dapat melakukan pekerjaan amal di Tepi Barat sambil tetap dapat terus [melakukan pekerjaan berbayar] di luarnya," lanjutnya. Ia berpendapat bahwa aturan baru dapat mencegah dokter yang dipekerjakan di tempat lain untuk dapat menjadi sukarelawan.

Pada bulan Juli, Pengadilan Tinggi menolak petisi tentang aturan tersebut sebagai "prematur," yang menunjukkan bahwa Cogat belum mencapai "keputusan akhir" soal itu. Namun, belum ada perubahan yang diumumkan pada prosedur tersebut yang resmi diterbitkan secara online atau penerapan yang dijadwalkan.



Simak Video "Video: Warga Israel Picu Bentrok di Tepi Barat, 3 Warga Palestina Tewas"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads