Seorang bule asal Australia kehabisan uang dan menumpang di rumah warga. Namun, karena dianggap meresahkan, akhirnya ia dilaporkan dan dibawa oleh Satpol PP.
WNA asal Australia bernama Donaldson James Wheatley (59) itu diamankan oleh Satpol PP Badung. Sebab, ia telantar dan dalam kondisi sakit di wilayah Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengungkapkan penangkapan ini dilakukan atas laporan warga setempat. Bule Australia itu dilaporkan karena dianggap mengganggu kenyamanan keluarga yang selama ini menampungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keterangan warga si bule ini kehabisan uang dan kondisinya sedang sakit. Saat dilaporkan dia tinggal sementara di rumah Bapak Restu itu di wilayah Buduk, Mengwi, Kabupaten Badung," kata Ketut Suryanegara, Jumat (2/9/2022), kepada detikBali.
Namun keluarga yang menampung ternyata merasa terganggu kenyamanannya. Hingga akhirnya mereka melaporkan si bule kepada pihak berwenang. Kini bule Australia tersebut sudah diserahkan ke Kantor Imigrasi Denpasar.
"Kita sudah serahkan ke Imigrasi Denpasar per 1 September, kemarin itu juga," kata Ketut Suryanegara.
Kemudian, berdasarkan informasi Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi, WNA Australia itu akhirnya dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) pada Jumat (2/9/2022).
"Untuk WNA Australia sudah kita serahkan (ke) Rumah Detensi Imigrasi Denpasar per kemarin (2/9/2022) pagi. Kondisi sekarang dia sakit diabetes, luka penyakit gula," ujarnya kepada detikBali saat dihubungi Sabtu (3/9/2022).
Tedy melanjutkan kini keputusan pemulangan WNA tersebut menjadi tanggung jawab Rudenim. Sementara itu, menurut informasi, diketahui bahwa bule Australia tersebut tiba di Bali dengan menggunakan visa on arrival.
"Sekarang Rudenim yang harusnya koordinasi dengan kedutaan perwakilan Australia. Semua sudah kita serahkan ke Rumah Detensi dan yang akan berkoordinasi dengan konsulat ataupun keluarganya terkait kepulangannya itu," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di detikBali.
(ysn/ysn)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum