Dugaan Catcalling Wisatawan di Gili Trawangan Ditangani Polisi

Femi Diah - detikTravel
Kamis, 22 Sep 2022 12:41 WIB
Ilustrasi Gili Trawangan (Dadan Kuswaraharja/detikcom)
Jakarta -

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akan mengklarifikasi pemilik akun TikTok terkait unggahan video sebagai korban pelecehan verbal atau catcalling saat berwisata di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol.Artanto di Mataram menjelaskan agenda permintaan klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan kelompok masyarakat Kabupaten Lombok Utara.

Ya, salah satu pemilik akun TikTok curhat dalam video telah menjadi korban catcalling. Video itu menjadi viral. Dalam prosesnya, pemilik akun itu dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan ujaran kebencian terhadap warga Kabupaten Lombok Utara.

Koalisi Advokat Peduli Lombok Utara sudah resmi melaporkan Mia Earlina ke polisi atas dugaan ujaran kebencian dan informasi palsu.

"Jadi, agenda klarifikasi ini tindak lanjut dari adanya laporan. Terlapor (pemilik akun @miaerliana) pasti akan diklarifikasi, tetapi untuk awal, kami dahulukan dari pihak pelapor," kata Artanto seperti dikutip dari Antara, Kamis (22/9/2022).

Selain agenda permintaan klarifikasi, kepolisian juga akan melakukan pengumpulan dokumen untuk menindaklanjuti laporan yang masuk ke Polda NTB pada Senin (19/9).

Dokumen tersebut berkaitan dengan konten video TikTok @miaerliana berdurasi 2 menit 50 detik, yang menjadi materi laporan atas tuduhan penghinaan dan atau pencemaran nama baik warga Kabupaten Lombok Utara.

"Pokoknya semua dokumen terkait laporan itu akan kami kumpulkan, termasuk itu (video TikTok @miaerliana)," dia menambahkan.

Laporan kelompok masyarakat tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran pidana Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE).

Terkait dengan laporan tersebut, dia meyakinkan Polda NTB akan menangani sesuai prosedur penanganan perkara. Laporan tersebut kini berada di bawah kendali tim siber karena berkaitan dengan persoalan UU ITE.

"Penanganan laporan langsung di bawah kendali siber krimsus (kriminal khusus) karena berkaitan dengan Undang-Undang ITE," ujar Artanto.



Simak Video "Video: 3 Kapal Wisata Terbakar di Teluk Kayangan Lombok"

(fem/fem)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork