Artis Raffi Ahmad memuji pelayanan imigrasi Bandara Soekarno-Hatta usai ia kembali dari Amerika Serikat. Ia juga tak sungkan menyanjung Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Melalui Instagram story, Raffi Ahmad mengungkapkan rasa terima kasih kepada Yasonna dan imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Dalam video berdurasi 22 detik itu, Raffi tak menjelaskan dengan detail pelayanan yang membuatnya puas. Hanya saja, ia memberikan banyak pujian atas pelayanan yang ia terima.
"Terima kasih Pak Yasonna Laoly. Luar biasa pelayanan imigrasi di Soekarno-Hatta sangat memuaskan. Semuanya luar biasa. Mantap," kata Raffi pada Minggu (25/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya baru keluar. Alhamdullilah. Jadi maju terus untuk imigrasi Soekarno-Hatta. Mantap. Terima kasih Pak Yasonna. Terima kasih imigrasi Soekarno-Hatta," dia menambahkan.
Sebelumnya, Raffi Ahmad bersama keluarga melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. Ia berangkat ke Negeri Paman Sam pada 11 September lalu untuk menghadiri New York Fashion Week dan juga berlibur.
Kepulangan Raffi ke Indonesia sebenarnya bertepatan dengan komitmen imigrasi untuk memperbaiki pelayanan mereka. Ini dilakukan usai Presiden Joko Widodo menyentil imigrasi yang kinerjanya buruk.
Imigrasi dinilai lamban menerbitkan visa dan kartu izin tinggal terbatas atau Kitas. Jokowi bahkan meminta perombakan total di tubuh imigrasi supaya kinerjanya membaik.
Rupanya, imigrasi lamban tidak hanya dalam pelayanan, tetapi juga mengurus internal. Faktanya, sudah setahun imigrasi dipimpin oleh plt atau pelaksana tugas setelah pimpinan sebelumnya pensiun.
Dari rangkuman detikcom, setidaknya ada beberapa kebijakan baru yang diambil imigrasi. Berikut rinciannya:
1. Persingkat proses pembuatan izin menetap dari 14 hari menjadi 2 hari
Kemenkumham membuat kebijakan baru memangkas proses pembuatan izin tinggal yang sebelumnya diproses 14 hari menjadi 2 hari saja. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi tentang Tata Cara Pemberian Layanan Izin Tinggal Keimigrasian.
"Sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden RI untuk memberikan kemudahan layanan Izin Tinggal Keimigrasian dalam rangka meningkatkan investasi asing di Indonesia serta meningkatkan kedatangan wisatawan mancanegara," demikian bunyi pertimbangan SE tersebut yang ditandatangani Plt Ditjen Imigrasi Prof Widodo Ekatjahjana, Selasa (20/9/2022).
2. Mengusahakan sistem pembayaran bisa gesek semua kartu bank dunia
Sebelumnya, Sekjan Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA), M Rachmad mengeluhkan sistem pembayaran visa yang harus menggunakan Rupiah. Pembayaran ini harus menggunakan rupiah karena sistem e-Visa belum menerima mata uang asing sehingga terjadi kendala di bandara kedatangan. Padahal saat ini Imigrasi sudah menerbitkan layanan visa online/e-Visa.
Kementerian Hukum dan HAM akan mengupayakan pembayaran Visa on Arrival (VoA) secara simultan untuk meningkatkan pengalaman layanan bagi wisatawan mancanegara. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menyampaikan bahwa Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar proses pembayaran VoA lebih cepat dan ringkas.
"Baik penggunaan mesin EDC (Electronic Data Capture) maupun transfer bank antarnegara menimbulkan biaya tambahan, sedangkan dalam aturan penarikan PNBP tidak boleh ada biaya tambahan. Ini yang sedang dikoordinasikan, agar pembayaran VoA bisa lebih mudah lagi," ungkap Ahmad.
Selanjutnya, Kementerian Keuangan menyambut baik inisiasi Imigrasi dan diskusi intens sedang dilakukan. Kedua belah pihak saat ini sedang mempersiapkan implementasi skema pembayaran baru untuk Visa on Arrival.
3. Pembentukan satgas VoA dan Kitas
Pihak imigrasi telah melaksanakan rapat terbatas setelah dirundung berbagai masalah di atas. Keputusan membuat Satgas VOA dan KITAS dituangkan dalam SK bernomor IMI-0963.KP.04.01 TAHUN 2022. Surat ini dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi Kemkumham pada tanggal 21 September 2022.
Berikut sepenggal isinya:
Membentuk Satuan Tugas Monitoring dan Supervisi Terhadap Kepatuhan Pelaksanaan Kemudahan dan Percepatan Layanan Visa, Izin Tinggal dan Dokumen Keimigrasian Lainnya Guna Mendukung Peningkatan Investasi Asing dan Devisa Dari Sektor Pariwisata yang selanjutnya disebut Satuan Tugas dengan susunan sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini.
(pin/fem)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!